Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, Ketua Majelis Hakim, Achmad Sugeng Djauhari, menyatakan bahwa terdakwa Djalal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda Rp50 juta serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp459 juta.
(T.M038/F002/P003)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010