Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah dalam draft sementara RUU tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengusulkan agar Gubernur DIY dipilih secara demokratis.

Dalam konferensi pers usai rapat kabinet paripurna di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Kamis, Menko Polhukam Djoko Suyanto menjelaskan Keturunan Kesultanan dan Paku Alam tetap sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah DIY dengan kewenangan tertentu di atas gubernur.

"Kita tetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai orang nomor satu tertinggi di wilayah itu tetapi kalau kita patuh asas demokrasi pasal 18 UUD 1945 sebagai penyelenggara sehari-hari dipilih oleh rakyat secara demokratis," jelasnya.

Menurut Djoko, dua rumusan itu akan dicoba untuk diformulasikan dalam satu pasal dalam RUU DIY yang tengah dimatangkan oleh pemerintah.

Kementerian Dalam Negeri, lanjut dia, akan menyelesaikan rumusan kata per kata dalam RUU DIY guna diserahkan kepada DPR untuk dibahas bersama.

"Akan kita matangkan dan akan diajukan ke DPR. Akan ada diskursus, kompromi, namanya politik, dan itu satu hal wajar sekaligus menampung aspirasi masyarakat luas," ujarnya.

Djoko menjelaskan tidak menutup kemungkinan bagi Sultan dan kerabatnya untuk mengajukan diri sebagai calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah langsung.

Sedangkan apabila calon yang maju berasal dari luar Kesultanan, lanjut dia, maka sebaiknya mendapat restu dari Sultan.  "Tapi nanti itu akan dirumuskan lagi wordingnya oleh Kementerian Dalam Negeri," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan salah satu kewenangan Sultan yang akan diatur dalam RUU DIY adalah melantik bupati/walikota dan memberi izin bagi calon yang akan mau dalam pemilihan kepala daerah.

Gamawan juga menjelaskan pemisahan Kesultanan dari aktivitas pemerintahan sehari-hari yang akan dijalankan seorang kepala daerah dipilih secara demokratis agar Sultan terhindar dari pertanggungjawaban masalah hukum akibat penyelenggaraan negara.

Mendagri Gamawan mengatakan, perumusan kata per kata RUU DIY segera diselesaikan oleh Kementerian Dalam Negeri pekan depan.
(D013/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2010