Jakarta, 3/12 (ANTARA) - Sejak tahun 1998, urusan penyuluhan kehutanan telah diserahkan pada Pemerintah Kabupaten/Kota, dan saat ini pembiayaan dan kelembagaan penyuluh kehutanan semakin jelas dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 43/2009 tentang Pembiayaan, Pembinaan dan Pengawasan Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Peraturan Presiden No. 55/2010 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Bagi PNS yang Menduduki Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian, Perikanan dan Kehutanan menjadi 60 tahun.

     Kementerian Kehutanan sesuai amanah UU No. 16/2006 telah membentuk Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan untuk tingkat nasional, dan telah dibentuk 177 Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di tingkat Kabupaten/Kota.

     Kementerian Kehutanan menyediakan Dana Dekonsentrasi bagi Propinsi melalui Satuan Kerja pada Dinas Kehutanan atau Sekretariat Badan Koordinasi Penyuluhan dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintah yang dilimpahkan kepada Propinsi dalam mendukung penyelenggaraaan penyuluhan kehutanan.

     Dalam rapat koordinasi dan konsultasi penyuluhan kehutanan yang bertema Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2010 Momentum Kebangkitan Penyuluh Kehutanan Untuk Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Yang Berkeadilan Berbasis Hutan Lestari, diharapkan dapat memberikan semangat untuk merumuskan kebijakan operasional penyuluhan kehutanan, penguatan kelembagaan penyuluhan kehutanan dan peningkatan profesionalisme penyuluh kehutanan.

     Pertemuan ini selain dihadiri oleh perwakilan pemerintah juga dihadiri oleh para penerima penghargaan Wana Lestari dari 27 Kabupaten/Kota, perwakilan dari Propinsi Jateng sebagai Juara Umum lomba Penghijauan dan Konservasi Alam, serta 5 pelaku usaha peduli kehutanan sebagai penerima apresiasi Wana Lestari, yang diberikan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan.

     Untuk mendukung kegiatan penyuluh di lapangan Menteri Kehutanan memberi bantuan kendaraan roda dua sebanyak 600 unit yang dikirim langsung ke daerah masing-masing.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Bambang Hendroyono, Plh. Kepala Pusat Informasi Kehutanan, Kementerian Kehutanan

Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2010