Ketiga LPS ini sudah tidak lagi melakukan penyiaran
Ambon (ANTARA) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku merekomendasikan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika untuk mencabut Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) tiga lembaga penyiaran swasta (LPS) yang beroperasi di provinsi ini.

"Rekomendasi pencabutan IPP tiga LPS ini berdasarkan hasil pleno seluruh komisioner KPID Maluku pada hari ini (Rabu)," kata Ketua KPID Maluku Mutiara Dara Utama, di Ambon, Rabu.

Tiga LPS yang direkomendasikan untuk dicabut izin penyiarannya, yakni PT Viva Televisi Olahraga Indonesia Tujuh atau "Sport One Ambon" yang menggunakan frekuensi 727.25, Jasa Televisi PT Matahari Yogya Televisi atau "iNews Ambon" dengan frekuensi 767.25, serta PT Semesta Mutiara Televisi atau "iNews Masohi" dengan frekuensi 719.25.

Pencabutan izin penyiaran itu dilakukan karena berdasarkan sejumlah fakta yang diperoleh KPID, di antaranya Sport One Ambon tidak pernah melakukan penyiaran sejak tahun 2019, sedangkan iNews Ambon dan iNews Masohi sudah tidak melakukan siaran sejak Mei 2021.

"Jadi hingga rekomendasi pencabutan izin ini dikeluarkan, ketiga LPS ini sudah tidak lagi melakukan penyiaran," katanya pula.

Selain itu, berdasarkan hasil Diskusi Kelompok Terarah (FGD) antara KPID Maluku, DPRD Maluku, Diskominfo serta perguruan tinggi dan lembaga penyiaran bahwa perlu dilakukan penertiban terhadap lembaga penyiaran yang tidak taat aturan.

Sedangkan saat monitoring dan evaluasi di lapangan dengan lembaga penyiaran tersebut pada 3-4 Agustus 2021, tidak dijumpai SDM, studio maupun aktivitas siaran pada alamat yang tertera IPP ketiga lembaga tersebut.

"Saat tinjauan lapangan hanya dijumpai pemancar relay untuk iNews Ambon, sedangkan untuk iNews Masohi dan Sport One Ambon tidak ditemukan pemancarnya," katanya lagi.

KPID Maluku menyatakan, ketiga LPS tersebut telah melanggar Pasal 34 ayat (5) butir C UU Nomor 34 tentang Penyiaran, Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (5) PP Nomor 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Lembaga Penyiaran Swasta serta PKPI Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan PKPI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Standar Program Penyiaran.

"Kami berharap Menteri Kominfo dapat segera menindaklanjuti rekomendasi KPID Maluku dengan mencabut izin penyiaran tiga lembaga itu," kata Mutiara lagi.
Baca juga: KPID menutup sementara siaran Diskominfo Channel Pemprov Maluku

Pewarta: Jimmy Ayal
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2021