Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Fickar Hajar mengatakan siapapun pihak yang menerima dana korupsi Asabri harus diproses hukum dengan mengedepankan rasa keadilan.

"Semua pihak yang terlibat harus diproses hukum. Apalagi, saat pengembangan ditemukan fakta keterlibatan pihak lain dan itu harus diproses," kata Fickar melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, dia meminta Kejaksaan Agung untuk terus mendalami pihak-pihak yang menikmati dan terlibat dalam kasus PT Asabri. Tidak hanya pihak yang muncul dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tapi juga pihak lain yang ikut dari hasil "perampokan" dana Asabri.

Baca juga: Pakar hukum dorong Kejagung seret pihak lain terlibat kasus Asabri

"Prinsipnya semua pihak yang berdasarkan fakta persidangan berkaitan dengan penggunaan dana Asabri harus diproses hukum, siapapun dia," kata Fickar.

Fickar berharap penyidik tetap jeli memilah pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi tersebut. Sebab, jangan sampai hanya berpatokan pada keterangan tersangka, akan tetapi merujuk pada data dan fakta yang akurat.

Dalam kasus Asabri, penyidik tetap harus mengacu data perdagangan saham secara akurat. Apalagi dalam kasus itu sejumlah emiten yang diduga terlibat masih belum diproses hukum.

Baca juga: Kejagung tetapkan satu tersangka baru PT Asabri

Sementara itu, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan akan terus mengembangkan kasus Asabri dengan menyeret semua pihak yang terlibat.

"Akan terus kita dalami semua pihak yang diduga terlibat," kata Supardi.

Penyidik Kejaksaan Agung juga telah menambah tersangka baru dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp22,78 triliun tersebut.

Tersangka baru tersebut ialah Presiden Direktur PT Rimo International Lestari Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro.

Baca juga: Empat penerima kekayaan kasus Asabri berstatus terpidana

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021