Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Bengkulu Dudi Iskandar, dalam keterangannya di Bengkulu, Rabu, menyebut WNA asal Pakistan tersebut diduga telah melanggar ketentuan pasal 75 ayat (1) Undang-Undang (UU) nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Ketentuan pasal tersebut mengatur bahwa pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum dan tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Karena itu pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia," kata Dudi.
Namun Dudi enggan menjelaskan secara rinci terkait pelanggaran apa yang dilakukan WNA tersebut dan bagaimana kronologis penangkapannya.
Menurut dia, keterangan lebih lanjut tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers yang rencananya akan dilakukan besok, Kamis (2/09).
"Untuk kronologi penangkapan WNA asal Pakistan itu kita bahas besok ya hari Kamis," kata Dudi.
Selain itu, Dudi memastikan dalam proses tindakan administratif yang dilakukan petugas terhadap warga negara asing dilakukan dengan hati-hati dan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat untuk mencegah penularan COVID-19.
Baca juga: WNA asal Tanzania bakal dideportasi karena langgar keimigrasian
Baca juga: Tujuh WNA terjaring razia pelanggaran protokol kesehatan di Bali
Baca juga: Kemenkumham mendeportasi tiga WNA langgar protokol kesehatan
Pewarta: Carminanda
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2021