Lebak (ANTARA News) - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi meminta pengiriman tenaga kerja Indonesia diperketat sehingga calon tenaga kerja ke luar negeri benar-benar tercatat dan diketahui pemerintah daerah.

"Kami merasa prihatin banyak TKI asal Kabupaten Lebak yang bekerja ke luar negeri tidak terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat," kata Oon Kurniadi Putra, staf ahli Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kementrans) di Rangkasbitung, Senin.

Ia mengatakan, pihaknya mengharapkan ke depan semua para calon TKI harus terdaftar pada pemerintah daerah melalui dinas tenaga kerja setempat.

Selain itu juga Pengerah Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) harus patuh terhadap pemerintah daerah.

Selama ini para TKI yang bekerja ke luar negeri banyak yang tidak terdaftar, sehingga pemerintah daerah kesulitan untuk melakukan pengawasan maupun pemantauan.

Namun, jika ada kasus penyiksaan, pemerkosaan maupun gaji tidak dibayar majikan, mereka baru melaporkan kepada dinas tenaga kerja.

"Saya berharap pengiriman calon TKI harus koordinasi dengan instansi terkait," katanya.

Oon meminta pengiriman TKI diperketat dan jika mereka tidak memiliki ketrampilan, sebaiknya dibatalkan keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Saat ini pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyeleksi calon TKI dan memberikan rekomendasi kepada Direktorat Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (PTKLN) Kementrans dan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Banten agar diterbitkan surat pembatalan keberangkatannya jika mereka tidak terdaftar.

Sebab Permen Nomor 14/MEN/X/2010 para calon TKI yang tidak layak bekerja maupun tidak terdaftar, tidak boleh diberangkatkan.

"Jika Permen itu dilaksanakan dipastikan TKI kita tidak menjadi korban majikan, seperti penyiksaan maupun penganiayaan," katanya.

Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Sosial Kabupaten Lebak Suprapto, mengaku pihaknya saat ini tidak memiliki data pasti jumlah TKI yang bekerja di luar negeri.

Mereka para calon TKI berangkat melalui calo PJTKI yang berada di Jakarta sehingga tidak mempunyai data.

"Selama ini kami hanya memiliki data TKI sebanyak 225 orang, padahal diperkirakan jumlahnya mencapai 20.000 orang," katanya.

(KR-MSR/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010