Jakarta (ANTARA News) - Tujuh mantan kapolres bersaksi dalam persidangan mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, terkait dugaan korupsi dana Pilkada Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis.

Mereka,  mantan Kapolres Kuningan Rahmat Hidayat, mantan Kapolres Sukabumi Guntur Gafar, mantan Kapolres Kota Banjar Tomex Kurniawan, mantan Kapolres Indramayu Samsudin Janieb, mantan Kapolres Tasikmalaya Des Adityawarman, mantan Kapolres Purwakarta Sofyan Sarif, dan mantan Kapolres Bogor Arif Kuntowiryo.

Dalam persidangan itu, kuasa hukum Susno Duadji, Ari Yusuf Amir, menanyakan kepada ketujuh mantan kapolres itu terkait kebenaran adanya pemotongan dana pilkada Jabar.

"Saudara saksi, apakah ada perintah langsung pemotongan dana dari Kapolda (Kapolda Jabar saat itu dipegang oleh Susno Duadji)," katanya.

Ketujuh saksi menyatakan tidak ada pemotongan dana sesuai perintah dari Kapolda Jabar yang menjadi terdakwa dugaan korupsi tersebut.

"Tidak (tidak ada perintah dari kapolda)," kata ketujuh orang saksi itu kompak.

Sebelumnya, penuntut umum menyatakan untuk kasus Pilkada Jawa Barat, perbuatan terdakwa melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

"Terdakwa telah melakukan pemotongan anggaran dana pengamanan Pilkada Gubernur Jabar tahun 2008 yang berasal dari dana hibah Pemprov Jabar sebesar Rp8,1 miliar," katanya.

Perkara tersebut bermula saat Susno menjabat sebagai Kapolda Jabar, mengajukan pengajuan dana untuk pengamanan sebesar Rp27 miliar kepada Pemprov DKI Jakarta.

Dari dana Rp8 miliar itu, terdakwa mendapatkan uang sebesar Rp4 miliar yang sisanya dibagi-bagikan.

Terdakwa diancam dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 12f jo jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(R021/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010