Pontianak (ANTARA News) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Fathan Abdul Rasyid mengatakan, Pemerintah Pusat harus berani mereformasi kebijakan fiskal.

"Karena sangat menghambat sumber keuangan bagi pemasukan kas daerah," ungkap Fathan di Pontianak, Sabtu.

Menurut Mantan Kepala Dinas Pertanian Kalbar itu, Pemerintah Pusat juga harus mengeluarkan regulasi yang menguatkan peran Gubernur.

Selama ini, kata Fathan, dari segi koordinasi perencanaan pembangunan daerah, pada tataran makro melalui musyawarah rencana pembangunan (musrenbang) sebenarnya telah berjalan.

Namun, lanjut dia, pada tataran mikro masih diatur Pusat melalui Kementerian maupun lembaga di bawahnya.

Padahal, jika berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 Tentang Tatacara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat di wilayah Provinsi, merupakan upaya Pemerintah Pusat memperkuat peran dan posisi gubernur, dalam koordinasi, fasilitator, pembina sekaligus penyelenggara pemerintahan di wilayah masing-masing.

"Namun, implementasi di daerah, ternyata masih ditemukan program Kementerian secara mikro di kabupaten dan kota, terlaksana tanpa koordinasi dengan Gubernur," ungkap Akademisi Universitas Tanjungpura Pontianak, Sahermiko.

Ia menilai, penguatan peran gubernur melalui PP Nomor 19 Tahun 2010, belumlah ideal.

Apalagi, lanjut dia, untuk Provinsi Kalbar yang memiliki wilayah yang sangat luas dan daerah perbatasan yang sangat panjang.

Sehingga, kata dia, yang paling ideal untuk memperkuat peran gubernur, adalah melalui Undang-Undang.

Akan tetapi, sejak PP tersebut digulirkan awal tahun 2010 lalu, banyak Bupati dan Wali Kota di beberapa wilayah di Indonesia yang merasa keberatan.

Alasannya, mereka khawatir, PP tersebut dijadikan alasan oleh gubernur untuk mengintervensi kabupaten/kota.

Seperti Wali Kota Cirebon Subardi yang mengatakan dalam PP 19 itu ada poin-poin yang tidak sinkron dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah. Seperti soal kewenangan gubernur memberikan sanksi kepada kepala daerah. (ANT-089/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010