Jakarta (ANTARA News) - Migrat Care mendesak pemerintah untuk menutup pelayanan paspor TKI khusus ke Arab Saudi atau biasa disebut Imigrasi Unit Khusus karena bertentangan dengan peraturan perundangan yang menyatakan pembuatan paspor harus sesuai dengan KTP pemiliknya.

"Karena Unit Khusus dulu ada di Jakarta, maka calon TKI dari seluruh Indonesia yang ingin bekerja ke Arab Saudi membuat KTP di sekitar Jakarta, sehingga terjadi pemalsuan jati diri calon TKI," kata Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.

Dia menyebutkan bahwa organisasinya pada 2005 pernah menemukan data pengajuan 16.000 paspor ke Unit Khusus di Cipinang dengan KTP dari Tegalega, Sidolok, Sukabumi, Jabar.

"Karena itu kami sangat yakin selama ini terjadi pemalsuan dokumen secara sistematis," kata Anis. Pemalsuan itu baru terungkap jika terjadi kasus, dimana alamat TKI bermasalah tidak sesuai dengan KTP-nya.

Keberadaan Imigrasi Unit Khusus yang semula untuk menjaga penempatan TKI ke timur tengah terkendali, kata Anis, yang terjadi justeru rekayasa jati diri dan dokumen TKI lainnya. Terlebih lagi penempatan TKI ke Saudi merupakan nomer dua terbesar setelah ke Malaysia.

"Jadi bisa dibayangkan berapa banyak potensi penyimpangan di sana," kata Anis.

Dia yakin ada pihak yang mengatur sehingga Imigrasi Unit Khusus itu tetap eksis meskipun peraturan perundangan menyatakan pembuatan paspor harus sesuai dengan KTP asal calon TKI.

Mengenai kekhawatiran terjadi praktik traficking, dia menyatakan, praktik itu selayaknya bisa dicegah dengan menegakkan UU tentang pencegahan perdagangan manusia. Pemerintah yang bertanggungjawab atas penegakkan hukum UU tersebut.

"Jadi kekhawatiran itu jangan menyuburkan praktik pemalsuan dokumen yang merugikan banyak pihak, termasuk TKI," kata Anis. Terlebih

Dia juga menyoroti penggunaan ulang (daur ulang) paspor yang sudah digunakan TKI yang kembali ke Indonesia. Potensi tersebut berpangkal pada pelayanan kepulangan di Terminal Khusus TKI di Bandara Soekarno Hatta.

Ketika dikatakan bahwa pelayanan TKI di Bandara di kelola oleh BNP2TKI, Anis mengatakan lembaga itu bagian dari skenario besar itu.

"Jadi tidak heran jika KPK menyatakan pelayanan TKI di Bandara itu tidak memenuhi syarat sebagai unit pelayanan publik dengan skor yang hanya 5,4," kata Anis.

Dia menambahkan, pernyataan tidak layak itu sudah dua kali berturut-turut.

Ketika ditanya apa yang harus dilakukan untuk menghentikan praktik yang dia nilai merugikan masyarakat di Imigrasi Unit Khusus dan pelayanan kepulangan TKI di Bandara Soekarno Hatta, Anis mengatakan praktik itu hanya bisa dihentikan oleh KPK.  (E007/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010