Medan (ANTARA News) - MUI Sumatera Utara minta aparat kepolisian setempat bertindak tegas untuk menyikat habis segala bentuk permainan judi yang telah meresahkan masyarakat.

"Segala bentuk yang namanya judi harus diberantas dan menyeret cukong atau bandar yang membuka perjudian tersebut," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Utara H Abdullah Syah di Medan, Selasa, ketika diminta komentarnya mengenai semakin maraknya perjudian itu.

Berbagai jenisnya judi yang dewasa ini cukup marak di wilayah Sumut, menurut dia, harus secepatnya diantisipasi, sehingga bentuk permainan yang dilarang pemerintah dan agama itu, tidak sampai diikuti para pelajar, pemuda sebagai generasi muda harapan bangsa.

Sebab, katanya, permainan judi dengan jenis toto gelap (togel), Samkwan, KIM serta judi jackpot itu, telah mulai "merajalela" di masyarakat dan ini terdapat di daerah Medan, Belawan, Binjai, Labuhan Batu dan kota-kota lainnya di Provinsi Sumatera Utara yang berpenduduk lebih kurang 12 juta jiwa itu.

"Kita tidak ingin akibat judi itu, mental dan moral generasi muda menjadi kropos dan tidak bisa dibina lagi.ini harus secepatnya dihindari demi menyelamatkan anak bangsa yang ada di negeri ini," kata Guru besar Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara itu.

Lebih jauh ia mengatakan, untuk mengantisipasi permainan judi yang terus "menjamur" itu, aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk membongkar segala bentuk penyakit masyarakat tersebut.

Kepolisian di jajaran wilayah hukum Sumatera Utara itu, tidak perlu diskriminasi atau "tebang pilih" terhadap tempat-tempat perjudian.

Selain itu, petugas kepolisian juga harus menangkap orang-orang yang mensponsori atau "bankir" sehingga adanya rumah-rumah yang menyediakan permainan yang melanggar hukum tersebut.

Toke atau bandar besar perjudian di Sumut itu, juga perlu ditangkap dan diproses secara hukum, sehingga bisa membuat efek jera bagi mereka dan tidak mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.

"Kita menginginkan daerah Sumatera Utara ini, harus terbebas dari judi. Akibat perjudian ini sudah banyak orang yang jatuh bankrut atau jatuh miskin, mengalami gangguan kejiwaan, bercerai, serta menghancurkan keluarga dan rumah tangga," kata Abdullah Syah.(*)
(T.M034/R010/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2010