Surabaya (ANTARA News) - Konsorsium Lingkungan Hidup Indonesia (KLHI) Surabaya menegaskan bahwa kasus tumpahan minyak yang meluber di kolam pelabuhan Tanjung Perak termasuk kategori pencemaran.

"Segala sesuatu yang keluar dari sebuah aktifitas tanpa diolah di daerah terbuka dan menyebabkan berubahnya komposisi suatu unsur dalam lingkungan dan alam, termasuk kategori pencemaran," ujar Koordinator KLHI Surabaya, Imam Rochani, ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu.

Kasus ini terkait tumpahan minyak dari kapal MV Traveller Biglift yang bocor lambung kirinya akibat terantuk fender dermaga yang mengelupas karetnya, Kamis (16/12).

Untuk itu, KLHI Surabaya akan melakukan tindakan preventif terkait penanganan luberan minyak yang sempat menjalar lebih dari jarak pandang satu kilometer dari lokasi kejadian.

Pihaknya juga mendesak agar pihak pengelola pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penanganan secara komprehensif atas kasus tumpahan bahan bakar dari kapal cargo berbendera Belanda tersebut.

Namun sebelumnya, KLHI Surabaya akan melakukan penyelidikan dan investigasi untuk memastikan tingkat pencemaran yang diakibatkan minyak tumpah itu.

"Itu memang sudah kategori pencemaran. Sebelumnya, akan kami cek dulu sejauh mana tingkat pencemarannya," ucap dia.

Seperti diketahui, insiden terjadi tepat di depan gudang 121 dermaga Jamrud Utara dan mengakibatkan lubang pada lambung kapal dengan diameter 15 cm.

Seketika itu juga, minyak bahan bakar yang diperkirakan sebanyak 200 ton di dalam tangki kapal berbobot sekitar 6.700 gwt itu mengucur deras hingga tumpah ke laut.

"Lambungnya mengenai pinggiran dermaga yang fendernya (karet penahan benturan, red) sudah rusak dan mengelupas. Yang pasti, fender sudah tidak layak," jelas Humas Kesyahbandaran Utama A. Wachid.
(T.ANT-165/O001/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2010