Mukomuko, Bengkulu (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, meminta Perusahan Pemilik Modal Asing (PMA) mengembalikan lahan adat seluas 500 haktare kepada warga Kecamatan Malin Deman.

Ketua LSM Gerakan Sadar Hukum Indonesia Kabupaten Mukomuko Arifin, Selasa, mengatakan, PT Alno Air Ikan Estate telah membeli lahan adat seluas 500 haktare milik warga lima desa di kecamatan Malin Deman tanpa sepengetahuan warga.

"Perusahan itu terlalu percaya dengan oknum yang mengaku sebagai pimilik lahan adat milik warga lima desa itu, padahal semua itu tipuan, sekarang warga yang menjadi korban," ungkapnya.

Menurut dia, desa yang mengklaim memiliki lahan adat itu yakni Desa Lubuk Talang, Desa Talang Arah, Desa Serami Baru, Desa Talang Baru, dan Desa Air Merah.

Ia mengatakan, surat keterangan tanah adat yang diterbitkan oleh perangkat desa merupakan tindakan sepihak dan hanya menguntung pribadi. "Warga tidak pernah mengakui surat keterangan tanah yang dikeluarkan mantan perangkat desa terdahulu karena tanpa musyawarah," urainya.

"Kini warga meminta supaya tanah adat itu dikembalikan ke desa, jika tidak warga akan me nempuh jalur hukum, karena perusahaan telah mengambil tanah warga dan melakukan rekayasa dengan mengeluarka surat dalam lahan adat milik desa," urainya.

Ia mengatakan, seharusnya pihak terkait dalam mengeluarkan izin hak guna usaha perusahaan PMA harus dicek dulu jangan sampai lahan warga yang menjadi korban.

Menurut dia, sebanyak 93 bidang atau seluas kurang lebih 500 haktare lahan masyarakat tersebut sekarang ini digarap oleh perusahaan tersebut.

"Setiap warga memiliki lahan di lokasi itu sekitar satu sampai dua haktare lebih, bahkan satu orang punya lahan sebanyak dua bidang," ujarnya.

Sementara itu, warga lima desa meminta supaya perusahaan segera mengembalikan lahan garapan milik warga itu atau menganti rugi dengan harga yang pantas.

"Jika tidak lembaga kami akan menampingi warga untuk melaporkan permasalahan ini kepada pihak berwajib dalam hal ini Kapolres, Kepolda, dan Kapolri," ujarnya. (ANT-149/K004)

Pewarta:
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010