Bandung (ANTARA News) - Berdasarkan survei remitansi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Jawa Barat yang dikeluarkan Badan Nasional Penyaluran dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), 75 persen TKI menerima gaji Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan.

Besarnya penghasilan yang diterima TKI sangat bervariatif tergantung pada standar negara dan jenis pekerjaan yang dilakoni oleh tenaga kerja itu di luar negeri.

Sebagian besar TKI yang berpenghasilan Rp1 juta hingga Rp2 juta itu bekerja di sejumlah negara di Timur Tengah dan Malaysia.

Sebanyak 16 persen responden TKI menerima gaji Rp2 juta hingga Rp3 juta, kemudian yang bergaji Rp3 juta hingga Rp5 juta berkisar 7 persen.  TKI bergaji di atas Rp5 juta hanya dua persen saja. Mereka biasanya bekerja di Korea, Hong Kong, Jepang dan Amerika.

Dari penghasilan yang diperoleh para TKI itu, survei menunjukkan bahwa 62 persen responden mengirim uang secara rutin kepada keluarganya di Indonesia sebanyak 3-6 kali dalam satu tahun.

"Jumlah uang yang dikirim cenderung lebih dari 50 persen jumlah gaji yang diterima dalam setahun," kata Peneliti Ekonomi Madya Kantor Bank Indonesia Bandung, Naek Tigor Sinaga di bandung, Selasa.

Jumlah uang yang dikirim ke Indonesia antara lain dimanfaatkan untuk biaya pendidikan anak, kebutuhan sehari-hari, biaya renovasi rumah, membayar utang, ditabung dan sebagian untuk modal usaha.

Sementara itu pengiriman uang dari luar negeri sebagian besar atau 47 persen menggunakan fasilitasi pengiriman uang cepat seperti Western Union, sisanya menggunakan jasa perbankan (34 persen). Sedangkan yang menggunakan jasa Kantor Pos sebanyak 4 persen.

Survei remitansi TKI juga menunjukkan, para TKI purna sebagian besar dari mereka saat ini tidak memiliki tabungan ketika kembali ke Indonesia, karena penghasilan mereka sebagai TKI sudah terlebih dahulu dikirimkan dan hanya 36 persen responden yang masih membawa penghasilannya  ke Indonesia dengan jumlah uang rata-rata tidak lebih dari Rp50 juta.

Kebiasaan para TKI menyimpan uangnya dalam bentuk kas, tabungan di bank, dibelikan tanah dan rumah serta untuk modal usaha.

Sebelum bekerja sebagai TKI, para responden itu bekerja sebagai buruh pabrik, petani, pekerja bangunan, pelayan toko dan pembantu rumah tangga dengan tingkat upah yang relatif rendah kurang dari Rp500 ribu per bulan.

Rendahnya upah itu menjadi salah satu pemicu mereka bekerja sebagai TKI.
(S033/Y008/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010