ini menjadi angin segar bagi pengusaha yang mencoba bangkit dan mendukung pemulihan ekonomi nasiona
Makassar (ANTARA) - Pengusaha di Makassar menyambut positif Otoritas Jasa Keuangan memperpanjang kebijakan stimulus perekonomian, yakni masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023.

"Tentu ini menjadi angin segar bagi pengusaha yang mencoba bangkit dan mendukung pemulihan ekonomi nasional, karena itu kami menyambut positif kebijakan pemerintah itu," kata pengusaha otomotif Zainal Abidin di Makassar, Jumat.

Menurut pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulsel ini, dengan adanya perpanjangan relaksasi kredit itu, memberi ruang gerak bagi pengusaha untuk saling bahu-membahu mendorong perekonomian nasional.

Sementara itu, Kepala OJK Wilayah Sulampua Nurdin Subandi mengatakan, OJK menerbitkan dua ketentuan yang memperpanjang masa kebijakan relaksasi restrukturisasi kredit perbankan dari Maret 2022 menjadi Maret 2023 untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi.

Baca juga: Wimboh jelaskan 5 stimulus OJK dorong pemulihan ekonomi 2021

Adapun POJK yang dikeluarkan kantor pusat terdiri dari POJK Nomor 17/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan POJK Nomor 18/POJK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.

Mengutip keterangan Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, lanjut Nurdin, perpanjangan masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan tersebut diharapkan dapat meneruskan momentum pemulihan ekonomi serta mendorong pertumbuhan penyaluran kredit perbankan.

"Perpanjangan kebijakan countercyclical sebagai langkah antisipatif dan lanjutan untuk mendorong optimalisasi kinerja perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi,`` ujarnya.

Termasuk menjaga momentum indikator perbankan yang sudah mengalami perbaikan serta untuk mempersiapkan Bank dan debitur untuk kembali normal secara perlahan sehingga menghindari potensi gejolak setelah kebijakan ini berakhir," katanya.


Baca juga: DPD minta OJK buka layanan pengaduan dunia usaha

POJK ini merupakan Perubahan Kedua atas POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekononomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019. Dalam ketentuan ini, masa berlaku kebijakan stimulus perekonomian bagi debitur perbankan yang terdampak COVID-19 diperpanjang sampai dengan 31 Maret 2023.

Kebijakan tersebut mencakup penilaian kualitas aset berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit/pembiayaan dengan plafon s.d. Rp10 miliar, penetapan kualitas lancar atas kredit/pembiayaan yang direstrukturisasi, serta penetapan kualitas kredit/pembiayaan baru secara terpisah dari fasilitas existing.


Baca juga: Pemerintah perlu tambah stimulus kuartal III agar ekonomi tak anjlok

Baca juga: Kebijakan stimulus ekonomi harus lebih berorientasi kepada ritel UMKM

Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2021