Jakarta (ANTARA News)- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diminta untuk lebih mengakrabi dan mengenal publik yang menjadi pemangku kepentingan utama dalam dunia penyiaran Indonesia.

Hal itu diungkapkan oleh Mahfudz Siddiq, Ketua Komisi I DPR RI, dalam acara dialog publik bertema "Refleksi Akhir Tahun; Kedudukan dan Peran KPI Sebagai Regulator Penyiaran" di Jakarta, Kamis.

"Undang-Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran mengubah orientasi penyiaran dari yang berbasis kepentingan pemerintah kepada orientasi kepentingan publik," papar Mahfudz yang berbicara sebagai narasumber dalam dialog yang digelar oleh KPI itu.

"Tetapi sejauh mana KPI telah menginventarisasi demi  menjaga kepentingan publik? Siapa publik itu? Tahukah KPI apa yang menjadi kebutuhan publik?" tanya anggota parlemen dari Partai Keadilan Sejahtera itu.

Ketua fraksi PKS tersebut mengemukakan KPI sebaiknya melakukan riset untuk mengetahui siapa publik sebenarnya dari dunia penyiaran negeri ini dan apa yang sebenarnya mereka butuhkan.

"KPI bisa bekerja sama dengan lembaga pendidikan seperti perguruan tinggi untuk melakukan semacam riset atau penelitian untuk memahami publik dan kebutuhannya," ujarnya.

Mahfudz mengatakan, dengan memahami publik dan kebutuhannya dalam dunia penyiaran, KPI sebagai regulator diharapkan bisa menentukan titik pijak dalam menentukan kebijakan dan dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam penyiaran.
(Ber/A038/BRT)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010