Timika (ANTARA News) - Sebanyak 10.908 kura-kura jenis moncong babi yang disita dari seorang penadah di Kamoro Jaya-SP1 Timika, Kamis (30/12) petang dilepas kembali ke habitatnya di Muara Sungai Wania, Pelabuhan Paumako, Distrik Mimika Timur.

Kapolres Mimika, AKBP Mochammad mengatakan, ribuan kura-kura itu telah dilepas kembali ke habitatnya agar satwa yang dilindungi tersebut tidak punah.

"Kita sudah lepas kembali ke alam di sekitar Muara Sungai Wania Pelabuhan Paumako," jelasnya.

Sagi mengatakan, acara pelepasan ribuan kura-kura itu diantaranya dihadiri Wakil Bupati Mimika H Abdul Muis, Dandim Mimika Letkol Inf Bonni Christian Pardede, pihak Kejaksaan Negeri Timika dan Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan.

Kura-kura jenis moncong babi adalah satwa yang dilindungi sesuai ketentuan UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati dan Ekosistem.

Bagi siapapun yang menyelundupkan dan memperjual-belikan secara bebas satwa tersebut diancam hukuman penjara maksimal lima tahun penjara.

Sagi mengatakan pihaknya telah menahan A dan YW untuk menjalani proses hukum.

Ribuan kura-kura tersebut disita dari rumah YW di Timika dalam penggrebekan oleh aparat gabungan Satuan Reserse dan Kriminal dan Satuan Narkoba Polres Mimika, pada Minggu (26/12).

Dari pengakuan para tersangka, kura-kura tersebut didatangkan dari Asmat dan hendak dikirim ke Jakarta.

Di rumah YW, polisi juga menemukan satu paket bungkusan plastik yang diduga sabu-sabu, tiga buah tabung kaca, 14 potongan pipa kaca, dan uang tunai Rp11 juta.

Perburuan iliegal kura-kura kerap terjadi di Timika. Pada 2009, Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat menyita 12.247 ekor kura-kura moncong babi yang hendak dikirim ke Jakarta.(*)

ANT/E015/I007

Pewarta:
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2010