Jakarta (ANTARA News) - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan bahwa pemekaran daerah masih harus menunggu penyelesaian Desain Besar Penataan Daerah (Desartada).

"Pemekaran moratorium sampai dengan grand design (Desartada) selesai. Secara dokumen, desain besar ini sudah selesai, bahkan sudah dipresentasikan di Komisi II DPR," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta, Jumat, menanggapi pertanyaan wartawan tentang pemrosesan usulan pemekaran pada 2011.

Pemerintah telah menyusun Desartada yang diharapkan mampu memberikan gambaran perkiraan jumlah daerah otonom, baik untuk provinsi maupun kabupaten/kota sampai dengan 2025.

Desartada ini mencakup empat elemen pokok, yakni pembentukan daerah persiapan sebelum menjadi daerah otonom baru, penggabungan dan penyesuaian daerah otonom, pengaturan daerah otonom yang memiliki karakteristik khusus, dan penetapan perkiraan jumlah maksimal daerah otonom.

Pembahasan Desartada antara pemerintah dengan DPR dilakukan pada September 2010 dengan tujuan mendapatkan masukan sebagai dasar penyempurnaan desain tersebut.

Penyempurnaan Desartada meliputi koreksi redaksional dan pelurusan gambar, mempertajam substansi seperti perimbangan aspek strategis adanya kawasan-kawasan khusus tertentu, dan estimasi terhadap potensi kemungkinan pembentukan provinsi, kabupaten/kota yang baru untuk 2010-2025.

Mendagri menuturkan setelah Desartada disempurnakan, maka langkah selanjutnya adalah menyiapkan payung hukum untuk desain tersebut.

"Ketika diaplikasikan itu perlu payung hukum. Rencananya Desartada ini kita masukkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah," katanya.

Ia menjelaskan, dalam revisi UU 32/2004 ini nantinya akan dicantumkan perlunya Desartada dan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Kalau sudah disahkan, maka apa pun usulan pemekaran ini tidak akan distop, tetapi diukur kelayakannya berdasarkan ukuran-ukuran yang ada," katanya.

Sementara itu sejak 1999 telah terjadi ledakan pemekaran daerah dengan terbentuknya 205 daerah otonom baru yang terdiri atas tujuh provinsi, 164 kabupaten, dan 34 kota. Total daerah otonom saat ini berjumlah 524 yang terdiri atas 33 provinsi, 398 kabupaten dan 93 kota.

Pada praktiknya, daerah otonom baru khususnya yang berusia kurang dari tiga tahun, tidak seluruhnya berhasil. Evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah dari 57 daerah otonom baru berusia nol sampai tiga tahun, pada tahun kedua ini untuk sementara dilaporkan 48 daerah masuk kategori sedang dan sembilan daerah masuk kategori kurang baik.

(H017/A011/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010