Jakarta (ANTARA News) - Sebanyak 95 persen pejabat wajib lapor (WL) dari seluruh perusahaan BUMN telah menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dari jumlah WL sebesar 7.150 orang, 95 persen diantaranya sudah menyampaikan LHKPN," kata Menteri BUMN, Mustafa Abubakar, dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2010 di Kementerian BUMN, Jakarta, Jumat.

Menurut Mustafa, penyebab masih adanya lima persen WL yang belum menyampaikan LHKPN antara lain karena terdapat penambahan sejumlah pejabat baru dari berbagai BUMN yang baru mengangkat dan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Direksi baru.

Selain itu, ujar dia, penyebab lainnya adalah karena terdapat kesulitan untuk melakukan enforcement (penegakan) aturan tersebut karena beberapa BUMN sedang didera masalah yang mengakibatkan tidak memiliki banyak waktu untuk mengurus LHKPN.

"Ada juga beberapa WL yang sudah mengalami masa pensiun," katanya.

Ia mengemukakan, peningkatan kepatuhan penyampaian LHKPN juga selaras dengan peningkatan penerapan GCG (good corporate governance/tata kelola yang baik) yang juga digencarkan oleh pihak Kementerian BUMN.

Mustafa juga memaparkan, adanya peningkatan penerapan GCG juga terindikasikan oleh beberapa penghargaan yang telah diterima sejumlah BUMN selama 2010.

Menteri BUMN mencontohkan, Jasa Raharja meraih penghargaan BUMN terbaik 2010 bidang keuangan sektor asuransi versi Majalah Investor, Telkom meraih The Most Trusted Company 2010 versi Majalah SWA, dan Pelindo III meraih The Best Non Listed Company versi Business Review.

"Masih banyak lagi prestasi dan penghargaan lain yang diperoleh oleh BUMN," katanya.

Sebelumnya, Mustafa pada 19 November mengemukakan masih terdapat sebanyak 680 orang pejabat BUMN yang belum menyampaikan LHKPN.

Menurut Mustafa ketika itu, sebanyak 680 orang tersebut merupakan 10 persen dari total pejabat BUMN atau sekitar 6.800 orang yang wajib menyampaikan rincian harta kekayaan kepada KPK.

(M040/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2010