Tabriz (ANTARA News) - Seorang perempuan Iran yang divonis hukuman mati dirajam karena kasus susila, mengatakan bahwa dia akan menuntut dua wartawan Jerman yang dipenjara di Iran gara-gara mewancarai puteranya.

"Saya bilang pada Sajjad (puteranya)... untuk menuntut mereka yang mempermalukan saya dan negara," kata Sakineh Mohammadi Ashtiani, nama sang perempuan, kepada wartawan di kota timur laut Iran, Tabriz, di mana dia dibui.

Dia mengungkapkan bahwa orang yang dia inginkan untuk dituntut adalah dua orang Jerman, mantan pengacaranya Mohammad Mostafaie, pegiat anti hukuman rajam yang berbasis di Jerman Mina Ahadi dan permbunuh suaminya yaitu selingkuhannya sendiri, Issa Taheri.

"Saya punya alasan menuntut mereka," katanya.

Dua wartawan Jerman dari majalah Bild am Sonntag ditahan pada 10 Oktober lalu di Tabriz karena mewawancarai putera Ashtiani dan pengacara keluarga yang juga diajukan ke pengadilan.

Iran mengatakan kedua wartawan Jerman itu memasuki negaranya dengan visa turis dan tidak bisa memberikan bukti akreditasi kewartawanannya ketika mengontak keluarga si perempuan tervonis hukuman mati itu.

Ashtiani berbicara kepada sejumlah wartawan asing dalam konferensi pers yang diorganisasi oleh pengadilan setempat Sabtu lalu.

"Saya berbicara di hadapan kamera atas keinginan saya sendiri untuk mengatakan kepada dunia," kata perempuan yang dipenjara sejak 2006.

"Saya mau berbicara (kepada pers) karena banyak orang yang mengeksploitasi (kasusnya) dan melaporkan saya telah disiksa yang semuanya itu bohong," katanya dalam Bahasa Farsi dengan aksen Azeri yang medok.

"Jangan ganggu kasusku. Mengapa kalian mempermalukan saya?" katanya.

Mohammadi Ashtiani, perempuan 43 tahun yang adalah ibu untuk dua anak, divonis mati oleh dua pengadilan berbeda di Tabriz dalam proses peradilan terpisah pada 2006.

Vonis hukuman gantung kepadanya karena terlibat dalam pembunuhan suaminya diringankan menjadi 10 tahun penjara lewat banding pada 2007.

Namun vonis mati keduanya dengan dirajam karena berzinah, khususnya dengan pria yang membunuh suaminya, ditolak oleh satu pengadilan lainnya di tahun yang sama. (*)

AFP/AR09

Penerjemah: Jafar M Sidik
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011