Temanggung (ANTARA News) - Mantan Bupati Temanggung, Totok Ary Prabowo, diminta segera menyerahkan diri dan tidak mempersulit proses hukum yang sedang membelitnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Agus Budi Santoso.

"Kami minta yang bersangkutan segera menyerahkan diri. Mantan Bupati Temanggung ini telah menjadi buron sejak Desember 2010 terkait kasus korupsi dana bantuan pendidikan untuk putra putri anggota DPRD periode 1999-2004," katanya di Temanggung, Senin.

Ia mengatakan, upaya pencarian yang telah dilakukan bekerja sama dengan kepolisian, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Agung hingga saat ini belum membuahkan hasil.

"Pencarian telah kami lakukan bekerja sama dengan pihak kepolisian, kejagung, dan kejati. Foto Totok juga telah kami sebar, namun yang bersangkutan belum juga ditemukan," katanya.

Dia mengimbau semua pihak termasuk masyarakat agar bekerja sama membantunya.

"Saya minta kerja sama masyarakat dan semua pihak, jika ada yang mengetahui keberadaan Totok agar memberitahukan pada kami. Jangan sampai ada yang menyembunyikan karena bisa terkena pidana juga," katanya.

Dalam kasus yang merugikan keuangan daerah tahun 2004 senilai Rp1,8 miliar itu, Totok sebagai orang yang membagikan dana bantuan pendidikan pada 43 anggota dewan berasal dari pos dana APBD yang dikelola bupati.

Ia mengatakan, setiap anggota dari 43 anggota dewan tersebut menerima Rp40 juta.

Aturan terkait pemberian dana tersebut baru diketok dalam rapat anggota dewan setelah dana diterima.

Perbuatan Totok melakukan korupsi bersama 43 anggota dewan periode 1999-2004 tersebut, katanya, menyalahi aturan.

Ia mengatakan, sejumlah anggota dewan telah diproses hukum karena kasus korupsi itu.

Totok telah dipanggil kejaksaan untuk diperiksa sebanyak tiga kali, namun dia mangkir dari panggilan tersebut. Bahkan keberadaannya hingga saat ini belum diketahui.
(H018/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011