Dumai (ANTARA News) - Berdasarkan penelusuran Kantor Pelayanan Terpadu (KPT) Kota Dumai, Riau, saat ini banyak usaha baik itu berbentuk Perseroan Terbatas (PT) maupun Commanditaire Vennoontschap (CV) yang menyimpang dari izin yang dikeluarkan.

"Misalnya izin usaha salon kecantikan yang disambil menjadi tempat karauke, dan kafe yang dijadikan tempat mabuk-mabukan. Hal ini sesungguhnya sudah masuk pelanggaran aturan," kata Kepala KPT Dumai, Hendri Sandra, di Dumai, Senin.

Di masa datang usaha-usaha yang menyimpang ini akan diterbitkan secara bertahap, pertama melalui teguran tertulis atau surat dan kedua secara lisan dengan memanggil para pengusaha itu.

"Jika para pengusaha yang terbukti menyimpangkan izin kelola yang dikeluarkan tidak juga mengindahkan teguran itu, maka akan dilakukan pencabutan izin seratus persen," terangnya.

Untuk mencabut izin seratus persen ini, KPT akan berkoordinasi dengan sejumlah dinas terkait terutama Satuan Polisi Pamong Praja.

"Dalam waktu dekat ini, rencana penertiban usaha menyimpang akan segera dilaksanakan, hanya tinggal menunggu rapat koordinasi dan pengesahan Peraturan Daerah 2011," katanya.

Kepala Satpol PP Dumai, Amril, membenarkan ada penyimpangan perizinan usaha terutama pada tempat-tempat hiburan.

"Atas temuan itu kami juga telah memberikan peringatan keras kepada pengusaha-pengusahanya. Setelah itu, jika tidak juga didengarkan, maka tinggal menunggu instruksi untuk mengambil tindakan nyata," katanya.(*)

KR-FZR/E010/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011