Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung tidak mau mengomentari keterangan saksi ahli yang meringankan Yusril Ihza Mahendra soal Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM.

"Kami tidak bisa mengomentari masalah itu (soal keterangan PNBP dari saksi Jusuf Kalla). Kami hanya mengakomodir apa yang beliau sampaikan, beliau kan saksi yang menguntungkan," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Jasman Pandjaitan, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla dan mantan Menko Ekuin, Kwik Kian Gie, memenuhi panggilan penyidik pada Jampidsus untuk menjadi saksi meringankan bagi tersangka Yusril Ihza Mahendra.

Seusai memberikan keterangan, JK menyatakan bahwa pelaksanaan Sisminbakum Kementerian Hukum dan HAM itu belum ada PNBP-nya.

Di bagian lain, ia menyatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak akan dimintai keterangan karena keterangan dari dua saksi yang meringankan sudah mencukupi, yakni, Jusuf Kalla dan Kwik Kian Gie.

Sebelumnya, Mantan Wakil Presiden, Jusuf Kalla, mengaku tidak tahu menahu soal pelaksanaan Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM, meski secara kebijakan Sisminbakum tidak ada masalah.

Bukan urusan saya soal teknis Sisminbakum (aturan pembagian keuntungan dari Sisminbakum), katanya seusai menjadi saksi meringankan tersangka Yusril Ihza Mahendra, di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, pembuatan atau kebijakan Sisminbakum ini dilakukan terkait dengan pelaksanaan "Letter of Intent" (LoI) berupa swastanisasi dan privatisasi BUMN.

Salah satu diantaranya swastanisasi pembuatan pelayanan Sisminbakum yang dikelola oleh pihak swasta PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) bekerjasama dengan Koperasi Kepegawaian Kementerian Hukum dan HAM.

Di dalam perjanjian, diatur pembagian keuntungan Sisminbakum tersebut yakni 90 persen untuk PT SRD dan sisanya untuk koperasi atau pemerintah. Kemudian dari 10 persen dibagi lagi yakni 60 persen untuk koperasi dan 40 persen dibagikan kepada sejumlah pejabat tinggi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Pembagian 40 persen itu, yang menyeret mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi Sisminbakum yang merugikan keuangan negara Rp420 miliar.

(R021/E001/S026)

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011