Mamuju (ANTARA News) - Satu lagi korban pelecehan seksual oleh seorang polisi di Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, setelah korban melapor ke markas polisi setempat.

Uccank, salah seorang aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Mamuju, Kamis, mengemukakan, korban pelecehan seksual itu kembali terkuak setelah sebelumnya satu anggota polisi Bripda Ag ditahan di Polres Mamuju karena dilaporkan berbuat asusila terhadap anak di bawah umur murid SMK I Mamuju, Re (15 th).

"Sore tadi, kami bersama korban mendatangi Polres Mamuju untuk melaporkan tambahan kasus asusila yang dilakukan oknum aparat. Kami belum mengetahui pelakunya," katanya.

Dia mengatakan, oknum polisi yang seharusnya menjadi contoh kepada masyarakat itu justru tega bebuat asusila terhadap warganya.

Pihaknya meminta Kapolres Mamuju, AKBP Darwis Rincing, menindak tegas dengan memecat aparat cabul yang ada di institusi kepolisian.

"Saya rasa sikap tegas yang harus dilakukan Kapolres adalah memecat secara tidak terhormat karena telah menciderai institusi terhormat itu. Ini penting dilakukan petinggi kepolisian di Mamuju demi menjaga wibawah institusinya sendiri," tegasnya.

Kapolres Mamuju AKBP Darwis Rincing mengatakan telah menahan Bripda Ag, yang dilaporkan telah mencoba memerkosa seorang gadis di bawah umur murid SMK 1 Mamuju, Re.

"Kami telah menahan Bripda Ag untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Jika terbukti bersalah maka kami pun akan memberikan tindakan kepada pelaku tanpa pilih bulu," katanya.

Menurut dia, tindakan aparatnya telah mencoreng nama baik institusi Polri di Mamuju.

"Proses hukum terhadap Ag akan dilakukan sampai tuntas sesuai dengan aturan hukum, jadi kami minta masyarakat yang melakukan protes dan unjuk rasa terhadap kelakuan buruk aparat kami dapat menahan diri," katanya.

Kapolres juga meminta maaf jika anak buahnya melakukan perbuatan asusila ini.

"Melalui media ini kami menyampaikan permohonan maaf. Kami telah berupaya bekerja keras untuk membina anak-anak yang jumlahnya mencapai 400 personil, tetapi rupanya masih ada yang melakukan perbuatan memalukan ini," katanya. (*)

KR-ACO/F003/AR09

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011