Tanjungpinang (ANTARA News) - Pemerintah Malaysia mengusir sebanyak 297 orang TKI ilegal melalui Pasir Gudang menuju Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada awal 2011.

"Malaysia mulai memulangkan TKI ilegal pada Kamis (6/1) malam sebanyak 150 orang dan hari ini sebanyak 147 orang," kata Kepala Kantor Imigrasi Tanjungpinang, Surya Pranata di Tanjungpinang, Jumat.

Surya mengatakan, TKI yang diusir Malaysia terdiri dari 227 orang laki-laki dan 70 orang perempuan dewasa.

"Diantara TKI ilegal tersebut juga terdapat dua orang bayi, satu laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.

Sepanjang 2010, menurut Surya total TKI bermasalah termasuk anak-anak yang diusir Malaysia sebanyak 22.182 orang.

"Jumlah itu paling sedikit sejak 2006," tambahnya.

Malaysia mulai mengusir TKI bermasalah beserta anak-anaknya sejak 2003 menuju Kota Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing oleh Satgas TKI bermasalah Tanjungpinang.

Pada 2003, Malaysia mengusir sebanyak 16.168 orang, 2004 sebanyak 91.422 orang, 2005 sebanyak 11.863 orang, 2006 sebanyak 23.864 orang, 2007 sebanyak 34.652 orang, 2008 sebanyak 35.143 dan pada 2009 sebanyak 32.710 orang.

"Jika ditotal dari 2003 hingga 2010, Malaysia telah memulangkan TKI bermasalah beserta anak-anaknya mencapai 227.944 orang, hampir sama dengan jumlah penduduk Kota Tanjungpinang," katanya.

Ketua Satgas TKI bermasalah Tanjungpinang, Said Parman mengatakan, TKI usiran Malasyia ditampung sementara di penampungan TKI bermasalah di Jalan Transito Tanjungpinang, sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Sebagian besar dipulangkan ke Jawa dengan menggunakan kapal Pelni dari Kijang, Bintan dan sebagian ke Dumai untuk yang dari Sumatra," katanya.(*)
(ANT/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011