Pekanbaru (ANTARA News) - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berjanji untuk segera menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ke DPR pada awal tahun ini.

"Paling lambat tiga bulan lagi atau pada Maret sudah masuk ke DPR," kata Menteri Hukum dan HAM Patrialis AKbar usai melakukan kunjungan kerja di Pekanbaru, Sabtu.

Patrialis mengatakan hal itu untuk menanggapi proses pembaruan KUHAP yang berlarut-larut sejak tahun 2010. Ia menyadari bahwa pembaruan aturan hukum perlu segera dilakukan karena KUHAP yang masih berlaku di Indonesia merupakan peninggalan kolonial Belanda yang rentan terjadi pelanggaran HAM.

"KUHAP yang baru nantinya akan lebih melindungi rakyat kecil dari diskresi dalam penegakan hukum, intinya adalah adanya restorasi sistem," katanya.

"Jadi tidak akan lagi nenek tua renta untuk mencari nafkah yang kemudian tiba-tiba diadili karena kesalahan yang sepele," lanjut Patrialis.

la menilai, RUU KUHAP memiliki posisi penting dalam pembaruan sistem peradilan pidana Indonesia yang saat ini jauh dari prinsip-prinsip HAM. Dalam aturan baru nantinya akan dapat menghapuskan masalah penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum pidana, makelar kasus, mafia peradilan, penyiksaan, dan kriminalisasi terhadap rakyat miskin.

Diharapkan dengan aturan baru tersebut tidak ada lagi penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, penyiksaan untuk mendapatkan keterangan, lamanya masa penahanan, dan lainnya.

Selain itu, ia mengatakan RUU KUHAP juga lebih adil ketimbang KUHAP yang kini berlaku, yakni tentang pengetatan aturan penahanan tersangka. Nantinya akan diatur penegak hukum hanya bisa menahan orang/tersangka selama lima hari,

Sedangkan pada KUHAP, penegak hukum bisa menahan orang selama 20 hari dan bisa mengajukan perpanjangan 40 hari. (*)
(T.F012/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011