Jakarta (ANTARA News) - Atas kemewahan yang diterima Artalyta Suryani alias Ayin, terpidana kasus suap terhadap Jaksa Urip Tri Gunawan, ketika berada dalam Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, tidak ada sanksi yang tertulis dalam berkas terpidana.

"Dirjen PAS (Pemasyarakatan) tidak beri tanggapan apa-apa saat saya usulkan remisi Ayin. Dalam berkas (terpidana) Ayin pun tidak ada (tertulis) sanksi pada saat di Pondok Bambu, secara logika dia (Ayin) tidak ada salah dong," kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Wilayah Banten, Poppy Pudjiaswati, di Jakarta, Rabu.

Ia menegaskan jika memang terpidana ada masalah Kepala Rutan (Karutan) harus segera memeriksa dan kemudian diberi sanksi yang dikuatkan dengan SK Dirjen. "Ditulis `letter F`. (Dalam berkas Ayin) itu tidak ada".

Sesuai peraturan, narapidana yang melakukan pelanggaran aturan Rutan dan diberi sanksi "letter F" maka akan terancam kehilangan hak remisi.

Menurut Poppy, surat pengajuan remisi untuk Ayin dilayangkan dua kali kepada Dirjen PAS, pada bulan Oktober dan Desember 2010. Namun belum pernah ada keputusan apa pun.

"Dirjen PAS belum pernah menolak atau menyetujui. Dirjen tidak beri tanggapan apa-apa saya pikir kewenangan Kakanwil, waktu itu kita berdasar pada PK Ayin, keputusannya kan tidak menyangkut kerugian negara," ujar dia.

Selama di Lapas Wanita Tangerang, ia mengatakan terpidana ini sangat berkelakuan baik, dan akhirnya menjadi pemuka di lapas tersebut. Ayin mengajar secara cuma-cuma Bahasa Inggris dan Mandarin kepada warga binaan.

"Pak Menteri hanya bicara bahwa kita sudah melakukan (pemberian remisi) sesuai aturan, memang aturannya seperti itu," kata Poppy.

Setelah dipindahkan ke LP Wanita Tangerang, menurut dia, Ayin berkelakuan baik dan bermanfaat bagi warga binaan. Kesalahan tidak harus dikenakan hukuman seumur hidup, karena itu remisi umum diberikan, kali ini sebanyak dua bulan 20 hari.

Terkait dengan pembebasan bersyarat (PB) Ayin tanggal 27 Januari 2011, Poppy mengatakan bahwa pemberian PB hanya atas persetujuan Dirjen PAS dan sesuai dengan hitungan normal dua per tiga masa tahanannya.

Tudingan adanya suap di balik pemberian remisi sehingga dapat memperoleh pembebasan bersyarat, ia menegaskan bahwa tudingan itu tidak benar. "Nauzubillah min zaalik, jangan sampai terjadi, bersih, kita benar-benar kerja profesional," katanya.

Sebelumnya dikabarkan bahwa Dirjen PAS memberikan sanksi tidak mendapat remisi selama satu tahun kepada Ayin atas perbuatannya merasakan kemewahan di dalam Rutan Pondok Bambu.(*)

(T.V002/H-KWR/R009)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011