Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, berpendapat bahwa peluang DPR menggunakan hak menyatakan pendapat terkait kasus Bank Century sangat tergantung dari bagaimana para aparat penegak hukum merespon tuntutan penuntasan kasus tersebut di ranah hukum.

"Apakah hak menyatakan pendapat DPR itu akan digunakan atau tidak, jawabannya tergantung. Sekaligus ini akan jadi warning bagi aparat penegak hukum menjalankan tugasnya di ranah hukum atas kasus Bank Century ini," ujar Priyo dalam Forum Jumatan di ruang wartawan DPR Jakarta, Jumat.

Menurut Priyo, apabila aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan agung maupun KPK tidak memberikan tanggapan memadai atas berbagai rekomendasi DPR dalam penyelesaian kasus Bank Century dari aspek penegakan hukum, maka peluang menggulirkan hak menyatakan pendapat DPR terbuka luas.

Sejauh ini, kata Priyo, kalangan anggota DPR yang telah bersusah payah menginvestigasi kasus itu melalui panitia khusus (pansus) merasa frustrasi dengan kinerja ketiga lembaga penegak hukum itu dalam menyelesaikan kasus Bank Century itu.

Kalangan DPR tidak melihat adanya kemajuan yang signifikan dalam penuntasan kasus Century sejak DPR melimpahkan semua hasil penyelidikannya kepada apara penegak hukum.

Terkait dengan hal itu, ia menegaskan, DPR bisa mengajukan hak menyatakan pendapat tanpa harus menunggu berbagai hasil penyelidikan di ranah hukum oleh aparat penegak hukum.

"Jadi, artinya akan terbuka ruang yang lebar bagi hak menyatakan pendapat itu dan DPR bisa saja tidak menggunakan berbagai temuan aparat penegak hukum untuk menggunakan hak itu," ujarnya.

Namun demikian, menurut Priyo, apabila aparat penegak hukum ternyata memberikan respon positif dan signifikan dalam menyelesaikan kasus Bank Century itu, maka kalangan DPR sangat mungkin tidak sampai ke tahap menyatakan pendapat itu.

Priyo mengatakan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dikabulkannya uji materi UU tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) khususnya terkait kuorum sidang paripurna DPR untuk menyatakan pendapat itu adalah murni demi meluruskan kembali klausul maupun substansi konstitusi.

"Tidak ada muatan politik didalamnya dan saya melihat tidak ada yang salah dalam keputusan itu," ujarnya.

Majelis Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU No27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang diajukan sejumlah anggota DPR. Pasal itu mengatur tentang syarat kuorum hak menyatakan pendapat yang dimiliki DPR.

Beberapa anggota DPR, diantaranya Lily Wahid, Bambang Soesatyo, dan Akbar Faisal mengajukan uji materi Pasal 184 ayat (4) UU MD3. Pasal itu menentukan hak menyatakan pendapat harus mendapat persetujuan 3/4 dari jumlah keseluruhan anggota DPR dalam rapat paripurna DPR dan keputusannya minimal 3/4 dari jumlah anggota DPR yang hadir.

Pasal itu dianggap bertentangan dengan Pasal 7B ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ke MK harus memperoleh 2/3 dukungan dari jumlah anggota DPR yang hadir. Pasal 184 ayat (4) dinilai memunculkan penambahan syarat kuorum dari 2/3 menjadi 3/4 karena akan lebih mempersulit pelaksanaan hak menyatakan pendapat khususnya hak usul pemberhentian presiden dan wakil presiden ke MK.

MK menyatakan Pasal 184 ayat (4) UU MD3 mengatur semua jenis hak menyatakan pendapat baik berdasarkan Pasal 20A UUD 1945 (lex generalis) maupun Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 (lex specialis). Semua jenis hak itu mencakup hak DPR untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut hak interpelasi dan hak angket, serta dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum.
(ANT/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011