Kemampuan perlindungan TKI yang kita lakukan perlu ditopang dengan suatu sistem
Malang (ANTARA News) - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Muhaimin Iskandar, akan mengajukan banding terhadap Pengadilan Arab Saudi yang hanya menghukum tiga tahun bagi penganiaya TKW Sumiati.

"Hasil vonis mengenai kasus Sumiati ini sangat mengecewakan kita, tapi hal itu bisa menjadi pembelajaran bagi pengacara nasional, karena itu kita masih melihat gugatan hukum yang belum diberikan," katanya di sela-sela kunjungan kerja ke desa TKI di Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat.

Ia menjelaskan, kekecewaan terhadap hasil vonis kasus Sumiati yang tidak adil itu tidak hanya dirasakan oleh dirinya, namun Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi dan Menteri Luar Negeri (Menlu), Marty Natalegawa juga merasakan hal yang sama.

Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi guna mengajukan banding dan upaya itu akan dilakukan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi yang berada di bawah kewenangan Menlu. "Nanti kita koordinasikan dengan duta besar dan di bawah komando Menlu," katanya.

Muhaimin menilai, vonis hukuman tiga tahun itu tidak sebanding dengan penganiayaan, sebab apa yang diderita Sumiati lebih berat darpidapa hukuman yang diberikan.

Ia mengatakan, sejak awal pemerintah RI terus memantau proses hukum penyiksaan Sumiati, selain itu pemerintah juga menyediakan jasa pengacara guna menghukum majikan Sumiati yang tega menggunting bibir Sumiati.

"Kemampuan perlindungan TKI yang kita lakukan perlu ditopang dengan suatu sistem yang bisa mengakomodasikan peraturan luar negeri, sehingga kita bisa melindungi TKI kita yang bekerja di sana," katanya.

Sebelumnya (10/1), Koran Arab Saudi memberitakan bahwa pengadilan Arab Saudi telah memutuskan hukuman tiga tahun penjara kepada perempuan Saudi atas kasus penusukan, pemukulan dan menyundut dengan alat setrika panas terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia itu.

Majikan Arab Saudi itu masih bersikeras bahwa ia tidak bersalah dan tidak terlibat akan luka yang diderita Sumiati Binti Salan Mustapa (23), kata surat kabar Al-Watan.

Perempuan itu dihukum berdasarkan surat keputusan kerajaan baru tentang anti-perdagangan manusia, kata koran itu, mengutip pengacara untuk Konsulat Indonesia, Abdulrahman al-Muhamadi.
(KR-MSW/E011/A038)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011