Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengurus Setara Institute Democracy and Peace, Hendardi, menegaskan bahwa pengakuan terpidana kasus mafia pajak, Gayus HP Tambunan, soal keterlibatan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum perlu ditelusuri kebenarannya.

"Pengakuan Gayus perlu ditelusuri kebenarannya oleh aparat penegak hukum. Pengakuan Gayus bisa menjadi `jembatan` untuk mengusut lebih dalam," kata Hendardi kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.

Gayus HP Tambunan menuding Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Denny Indrayana, sebagai otak dibalik kasus yang menimpa dirinya hingga divonis tujuh tahun penjara.

Menurut dia, keberadaan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum justru merusak tatanan dan sistem hukum di Indonesia.

Ia menilai kinerja Satgas PMH lebih menyerupai agen pencitraan politik bagi pemerintah di bandingkan bekerja memberantas mafia hukum.

"Lebih baik Satgas PMH dibubarkan saja karena merusak sistem hukum yang ada," tegasnya.

Menurut dia, Satgas menjadi amat tidak relevan karena sama-sama memiliki kepentingan memperkuat dan mendukung institusi hukum yang legal dan konstitusional, namun selain menimbulkan kontroversi, keberadaan Satgas telah memantik ketegangan politik baru yang justru tidak produktif bagi pemberantasan mafia hukum.

"Memang kinerja kejaksaan dan kepolisian masih kurang dalam kasus tersebut, namun bukan berarti Satgas PMH bisa masuk ke ranah hukum," tuturnya.

Kejaksaan dan Kepolisian adalah lembaga di bawah kekuasaan eksekutif di mana Presiden bisa memerintah dan mengordinasi dua institusi tersebut.

"Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bisa menginstruksikan Kejaksaan dan Kepolisian untuk mengusut kasus Gayus. Bukan malah menyerahkan kasus Gayus kepada Satgas PMH," katanya.

Oleh karena itu, dirinya meminta Presiden SBY yang telah membentuk Satgas PMH untuk membubarkannya.

Gayus menyebutkan, Denny Indrayana pernah menjanjikan dirinya sebagai "whistle blower" saat pertemuan di Singapura.

"Tapi kenyataannya, Denny memojokkan saya termasuk Aburizal Bakrie (Ical)," katanya.

Bahkan, kata dia, Denny juga yang menyarankan Adnan Buyung Nasution sebagai pengacaranya.

"Tapi justru dia (Denny) menjatuhkan saya dan Bang Buyung," katanya.

Ditambahkannya, Denny yang juga Staf Khusus Presiden bidang Hukum, bukannya menangani kasus korupsi Dirjen Pajak dan Cirus Sinaga terkait kasus Antasari. "Tapi dia justru memanfaatkan saya sebagai pengalih kasus-kasus tersebut," katanya.

Bahkan, kata Gayus, ia (Denny) menyebutkan kasus dirinya itu melibatkan anggota intelijen Amerika Serikat (CIA) Jhon Jerome Grice.

Mengenai putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis tujuh tahun kurungan dan denda Rp300 juta atau subsider enam bulan kurungan, tambah Hendardi, putusan majelis hakim itu relatif karena hanya satu kasus saja.

"Saya kira putusan majelis hakim relatif karena ini baru satu kasus saja, sementara kasus tentang plesiran Gayus ke Bali dan lainnya belum selesai," katanya.

(S037/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011