Jakarta (ANTARA News) - Pengacara yang tergabung dalam Tim Advokasi Hak Rakyat mengajukan "executive review" (upaya membatalkan peraturan dengan jalur eksekutif) kepada Presiden RI terhadap Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88/2010 tentang kawasan dilarang merokok karena mendiskirminasikan warga yang merokok.

"Kami meminta kepada Presiden melalui Mendagri membatalkan peraturan gubernur (Pergub) tersebut," kata Kuasa Hukum dari Tim Advokasi Hak Rakyat (TAHR) Habiburokhman di Jakarta, Kamis.

Surat "executive review" tersebut akan diserahkan kepada Mendagri pada Jumat (21/1). Sebelumnya mereka juga mengajukan uji materiil pergub tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai melanggar HAM dan menabrak aturan yang lebih tinggi. TAHR mendapat kuasa dari seorang perokok, Chandra Chairul, untuk melakukan "executive review".

Berdasarkan Pergub Nomor 88/2010 maka tidak ada lagi ruang khusus bagi perokok di gedung - gedung dan tempat umum lainnya. Mereka mengharapkan Pergub nomor 75 tahun 2005 sudah tepat karena mengakomodir kepentingan perokok dan bukan perokok.

"Pergub nomor 75 meminta gedung memiliki ruangan khusus bagi perokok sehingga tidak mengganggu mereka yang tidak merokok," kata Habib.

Habib mengatakan, jika Pergub yang lama dikatakan tidak efektif, maka ia meminta pemerintah daerah menunjukkan di mana tidak efektifnya. Ia mengatakan, justru Pergub Nomor 75 tersebut mengakomodir keduanya.

Ia juga mengingatkan bahwa merokok bukan tindakan pidana. Oleh sebab itu, perokok berhak berhak merokok sepanjang tidak mengganggu hak orang yang bukan perokok.

Sementara itu, perokok Chandra mengatakan setelah Pergub nomor 88 tersebut sangat menyiksa perokok. Jika ingin merokok maka mereka harus keluar gedung.

"Sebelumnya saya mau merokok di tempat khusus merokok agar tidak mengganggu orang lain, tapi akibat ruang itu dihapus, saya tidak bisa lagi merokok agar tidak mengganggu orang lain. Jadi saya jika merokok saat ini mengakibatkan bukan perokok bisa terkena AROL (asap rokok orang lain)," katanya.

Sementara itu penasehat hukum lainnya Daru Supriyono mengatakan bahwa mereka bukannya membela perokok namun ingin tidak ada diskriminasi. Daru justri ingin agar para perokok beretika saat merokok seperti merokok pada tempatnya dan tidak mengganggu orang lain.(*)
(R009/K004)

Pewarta: Kunto Wibisono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011