"Ada klausul kekebalan terhadap anggota dan staf sekretariat di IILM," kata Budi Mulia.
Jakarta (ANTARA News) - Komisi XI DPR menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) di International Islamic Liquidity Management Corporation (IILM) sebesar minimal lima juta dolar Amerika Serikat (AS), sehingga Indonesia menjadi anggota penuh di lembaga itu.

Persetujuan Komisi XI DPR tercapai dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Gubernur BI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR, Emir Moeis di Jakarta, Senin.

Gubernur BI, Darmin Nasution, menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh sejumlah manfaat dari keanggotaan di IILM antara lain mendorong perkembangan perbankan syariah.

Selain itu, BI dapat berinvestasi pada sukuk atau instrumen lain yang diterbitkan oleh IILM, juga bisa menjadi sumber pendanaan luar negeri.

Sejumlah anggota mempertanyakan keanggotaan Indonesia di lembaga itu terutama menyangkut kedudukan lembaga itu yang berada di Malaysia.

Deputi Gubernur BI, Budi Mulia, menjelaskan lembaga tersebut berada di Malaysia sehingga wajar jika mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di sana.

"Namun, ada klausul kekebalan terhadap anggota dan staf sekretariat di IILM," kata Budi Mulia.

Ia juga menyebutkan bahwa keanggotaan Indonesia tidak akan berdampak pada kerugian yang akan dialami Indonesia.

"Justru jika Indonesia masuk dalam goverment board di IILM, Indonesia dapat menentukan kebijakan yang lebih luas dalam pengembangan industri syariah," katanya.

Budi juga menyatakan bahwa dana penyertaan modal di IILM tetap akan masuk dalam cadangan devisa RI. Penyertaan modal itu akan tetap diperhitungkan sebagai cadangan devisa RI.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR, Dolfi OFP, meminta agar ada jaminan bahwa keanggotaan Indonesia di IILM tidak menyebabkan kerugian bagi Indonesia di kemudian hari.

"Harus ada jaminan bahwa IILM yang tunduk pada UU Malaysia, tidak menyebabkan kerugian terutama kerugian politis di kemudian hari kepada Indonesia," kata Dolfi.
(T.A039*D012/S022/P003)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2011