Jakarta, 24/1 (ANTARA) - Luas kawasan hutan dan perairan Provinsi Maluku adalah 4.425.692 ha atau 82,10% dari total luas daratan Maluku. Provinsi Maluku mengusulkan perubahan peruntukan kawasan hutan menjadi APL seluas 1.357.332,61 ha dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 10.972,33 ha. Luas kawasan hutan setelah usulan perubahan menjadi 3.079.331,72 ha (57,10%) atau terjadi penurunan luas kawasan hutan sebesar : 25%. Usulan ini disampaikan Gubernur Maluku, Karel Alberth Ralahalu kepada Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada acara Paparan RTRW Provinsi Maluku Tahun 2007 - 2027, Kamis 20 Januari 2011 di Gd. Manggala Wanabakti - Jakarta.

     Provinsi Maluku terletak antara 1240 - 1360 Bujur timur dan 2030 - '90 Lintang Selatan, dengan luas wilayah 712.479,65 km2, terdiri dari luas daratan 54.185 km2 dan lautan 658.294,69 km2 serta 1.340 pulau. Mengingat Maluku adalah Provinsi Kepulauan, maka pengembangan tata ruangnya menggunakan konsep Pengembangan "Laut-Pulau" yang secara makro lebih menitikberatkan pada pandangan bahwa Kepulauan Maluku sebagai satu kesatuan ekonomi dengan wilayah lain terutama wilayah yang berbatasan dengan Provinsi Maluku.

     Tujuan dari RTRW Provinsi Maluku adalah untuk mewujudkan Provinsi Maluku yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan, dengan menggunakan pendekatan Gugus Pulau yang pembagiannya berdasarkan kedekatan geografis, kesamaan budaya, potensi sumberdaya alam, kesamaan perekonomian dan kecenderungan orientasi.

     Menteri Kehutanan menginstruksikan untuk membentuk tim terpadu guna mengkaji usulan RTRWP Maluku ini, usulan dan hasil kajian tersebut nantinya akan dibahas pada rapat dengan DPR untuk mendapatkan persetujuan. Diharapkan perubahan RTRW Provinsi Maluku ini dapat selesai dalam waktu 3 - 6 bulan.

      Untuk keterangan lebih lanjut silakan menghubungi Masyhud, Kepala Pusat Hubungan Masyarakat, Kementerian Kehutanan



Pewarta:
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2011