Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Demokrat DPR RI belum menentukan sikap soal usulan hak angket perpajakan yang udah disampaikan inisiator kepada pimpinan DPR RI.

"Fraksi Partai Demokrat DPR belum menentukan sikap soal usulan hak angket perpajakan," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Muhammad Jafar Hafsah di Gedung DPR RI di Jakarta, Selasa.

Menurut Jafar, Fraksi Partai Demokrat menilai belum terlalu perlu mengusulkan hak angket perpajakan karena masih bisa diselesaikan panitia kerja (Panja) perpajakan di tingkat komisi.

Hanya saja, kata dia, kinerja panja perpajakan di tingkat komisi yang harus dimaksimalkan sehingga memberikan hasil optimal.

Ditanya soal anggota Fraksi Partai Demokrat yang ikut menandatangani dukungan usulan hak angket perpajakan, menurut dia, hal itu merupakan hak sebagai anggota Dewan sehingga Fraksi Partai Demokrat tidak akan memberikan sanksi.

Sebelumnya, sejumlah anggota DPR RI menyerahkan usulan hak angket perpajakan yang ditandatangani oleh 30 anggota DPR RI kepada pimpinan DPR RI yang diterima Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/1).

Para inisator yang menyerahkan usulan hak angket tersebut adalah, Nudirman Munir dan Bambang Soesatyo (Farksi Partai Golkar), Sucipto (Fraksi Partai Demokrat), Bahruddin Nashori (Fraksi PKB), Ahmad Yani (Fraksi PPP), dan Syeh Buchori Yusuf (Fraksi PKS).

Menurut Nudirman Munir, mereka menggalang dukungan dari anggota DPR untuk mengusulkan pansus hak angket perpajakan dan usulan tersebut sudah diserahkan kepada pimpinan DPR RI.

Menurut dia, hingga Senin (24/1) sudah sebanyak 30 anggota DPR dari seluruh fraksi yang menandatangani usulan hak menyatakan pendapat.

Pengajuan usulan pansus hak angket perpajakan ini, menurut Nudirman, didasarkan atas lambannya penyelesaian kasus pajak Gayus HP Tambunan.

"Padahal, akibat ulah mafia pajak, negara dirugikan hingga ratusan triliun rupiah per tahun dari bocor sektor pajak," katanya.

Menurut Nudirman, para pengusul pansus hak angket mafia pajak akan berusaha keras agar usulan ini segera dibacakan di rapat paripurna dan mendapat persetujuan.

(R024/S019/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011