Jakarta (ANTARA News) - Bank Indonesia (BI) mencabut izin usaha dua bank perkreditan rakyat (BPR) di Garut Jawa Barat, yaitu PD BPR LPK Samarang dan PD BPR LPK Talegong sejak 24 Januari 2011.

Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Firdaus Djaelani dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Kamis, menyebutkan, pencabutan dua izin usaha BPR itu melalui Surat Keputusan Gubernur BI Nomor 13/3/KEP.GBI/2011 tanggal 24 Januari 2011.

PD BPR LPK Samarang berlokasi di jalan Raya Samarang Nomor 99 Samarang Kabupaten Garut Jawa Barat. Sementara PD BPR LPK Talegong berlokasi di Kompleks Kecamatan Talegong, Talegong Kabupaten Garut Jawa Barat.

Setelah dikeluarkannya pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7/2009 dan peraturan pelaksanaannya.

Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah di kedua BPR itu, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

LPS akan mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS dalam rangka likuidasi terhadap dua BPR itu.

LPS sebagai pemegang saham dua BPR itu akan mengambil berbagai tindakan yaitu membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai "Bank Dalam Likuidasi", dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi, akan diselesaikan oleh tim likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi tersebut akan dilakukan oleh LPS.

LPS menghimbau agar nasabah dua BPR tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi serta kepada karyawan diharapkan tetap membantu proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi tersebut.
(A039/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011