Dalam melawan korupsi kita punya zero tolerance. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam perang melawan korupsi
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pengurus Transparency International Indonesia Todung Mulya Lubis mengatakan, Artalyta Suryani atau Ayin tidak layak mendapat kebebasan bersyarat dari Kementerian Hukum dan HAM.

"Tidak ada toleransi bagi koruptor, apakah itu bersifat remisi atau grasi, karena pemberian hukuman tidak akan ada artinya bagi koruptor," kata Todung pada Deklarasi Gerakan Rakyat Anti Mafia Hukum (Geram Hukum) di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Kamis.

Ia mengatakan, belum saatnya penyuap jaksa Urip Tri Gunawan yang menjalani 4,5 tahun penjara seperti putusan MA itu dibebaskan.

Menurut dia, dalam perang melawan korupsi tidak boleh ada toleransi sedikit pun. Koruptor tidak boleh diberi perlakuan-perlakuan istimewa yang tidak akan menimbulkan efek jera selama menjalani masa tahanan.

"Dalam melawan korupsi kita punya zero tolerance. Tidak boleh ada toleransi sedikit pun dalam perang melawan korupsi," tegasnya.

Sekjen Transparency Internasional Indonesia (TII) Teten Masduki menganggap pembatalan pembebasan bersyarat oleh Kemenkum HAM hanya sementara saja, dan bila Ayin tetap dibebaskan maka akan memicu kemarahan lebih besar dari masyarakat.

"Kalau itu dilakukan, maka akan memicu kemarahan yang lebih besar," kata Teten.

Menurutnya, pembebasan bersyarat Artalyta harus dikoreksi dan pembatalan pembebasan tersebut bukan hanya demi meredam kemarahan masyarakat yang sesaat saja.

"Remisi itu harus dikoreksi, sudah jelas dia di dalam LP menyuap, masa itu bisa dikatakan berkelakuan baik," katanya merujuk Artalyta.

Menurut Teten, pembebasan bersyarat itu adalah kesalahan Menteri Hukum dan HAM yang tidak teliti membaca berkas-berkas Artalyta.

Di tempat sama, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, dosa Arthalita Suryani tidak bisa terhapus dengan hanya mengajar Bahasa Inggris.

"Ayin ini kan kita tidak tahu prestasinya. Kalau hanya mengajar bahasa Inggris. Taruhlah itu prestasi, tapi kan tidak bisa menghapus dosanya ketika membobol penjara," katanya.

Dia berpandangan, ketika Artalyta mendapat pelayanan istimewa di penjara, dia tidak yakin itu diberikan tanpa melalui proses suap.

"Kan itu menunjukkan dia tidak tobat," katanya yang heran Artalyta dinilai berprestasi oleh Menkumham lalu berhak memperoleh remisi dan pembebasan bersyarat.

"Ini ada yang salah di kepala pejabat negeri ini ketika melihat hal itu sebagai suatu keberhasilan. Ini jelas keliru," katanya.(*)
S037/R014

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011