Jakarta (ANTARA News) - Pemilik PT Bukit Alam Surya Artalyta Suryani alias Ayin enggan berkomentar banyak setelah menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penyidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

"Semua sudah saya sampaikan kepada penyidik," kata Ayin seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Ia pun langsung bergegas menuju mobil yang telah menunggunya di depan pintu keluar gedung KPK, Jakarta.

KPK pada Rabu memeriksa Ayin sebagai saksi untuk tersangka Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT).

Syafruddin Arsyad Temenggung yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) kepada Sjamsul Nursalim.

Febri menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Artalyta Suryani merupakan penjadwalan ulang yang sedianya dilakukan pada Selasa (5/9) lalu.

Terkait kasus tersebut, Febri mengatakan bahwa KPK akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

"Bahkan proses audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah hampir final, nanti kami informasikan lebih lanjut terkait dengan kerugian keuangan negara yang dihitung dari hasil audit final tersebut," tuturnya.

Ayin merupakan istri dari Surya Dharma salah seorang pimpinan PT Gajah Tunggal Tbk yang juga dikendalikan oleh Sjamsul Nursalim. Ayin sudah lama mengenal Sjamsul Nursalim saat tinggal di Lampung.

Sjamsul Nursalim pun sempat meminta Surya Dharma dan Ayin untuk mengurus tambak Dipasena atau PT Dipasena Citra Darmaja. Dipasena merupakan tambak udang terbesar di Asia Tenggara saat menjadi milik Sjamsul Nursalim.

Ayin pernah menjadi terpidana yang divonis lima tahun penjara dalam kasus suap ke jaksa Kejaksaan Agung (Kejagung) Urip Tri Gunawan pada 2008 selaku Ketua Tim Penyelidikan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim senilai Rp6 miliar agar Urip memberikan informasi tentang penyelidikan BLBI Sjamsul Nursalim.

SKL diterbitkan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada debitor yang telah menyelesaikan kewajibannya atau tindakan hukum kepada debitor yang tidak menyelesaikan kewajibannya berdasarkan pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS).

Inpres itu dikeluarkan pada saat kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri yang juga mendapat masukan dari Menteri Keuangan Boediono, Menteri Koordinator Perekonomian Dorodjatun Kuntjara-djakti dan Menteri BUMN Laksamana Sukardi.

Berdasarkan Inpres tersebut, debitur BLBI dianggap sudah menyelesaikan utang, meski baru melunasi 30 persen dari jumlah kewajiban pemegang saham dalam bentuk tunai dan 70 persen dibayar dengan sertifikat bukti hak kepada BPPN.

Syafruddin diduga mengusulkan pemberian Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham atau SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham atau pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) pada 2004.

Syafruddin mengusulkan SKL itu untuk disetujui Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) dengan melakukan perubahan atas proses ligitasi kewajiban obligor menjadi restrukturisasi atas kewajiban penyerahan aset oleh BDNI ke BPPN sebesar Rp4,8 triliun yang merupakan bagian dari pinjaman Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sehingga hasil restrukturisasinya adalah Rp1,1 triliun dapat dikembalikan dan ditagihkan ke petani tambak sedangkan Rp3,7 triliun tidak dilakukan pembahasan dalam proses restrukturisasi. Artinya ada kewajiban BDNI sebesar Rp3,7 triliun yang belum ditagihkan dan menjadi kerugian negara.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2017