Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengakui Dirut PT Bumi Rejo, Budi Yuwono selaku korban penggelapan dan pemalsuan surat dengan tersangka kakak dan adik kandung Arthalyta Suryani alias Ayin, dua kali mengirimkan surat ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.

"Saya sudah tahu laporan ke satgas itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kamal Sofyan Nasution di sela-sela Rapat Kerja antara Kejagung dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Rabu.

Seperti diketahui, Kejagung akhirnya mengeluarkan surat ketetapan penghentian perkara kasus kakak dan adik kandung Ayin tersebut, karena tidak ditemukan unsur tuduhan pemalsuan surat dan penipuan.

Jampidum menegaskan jika ada yang tidak puas dengan penghentian perkara kasus itu, maka dipersilahkan untuk mengajukan praperadilan ke pengadilan.

"Jika tidak puas dengan penetapan itu, silakan praperadilan," katanya.

Kasus yang menimpa pelapor Budhi Yuwono, bermula ketika pada 2005 terjalin kerja sama pembangunan jalan di Lampung dan impor gula dari Thailand antara perusahaannya, PT Bumi Rejo dengan kedua tersangka tersebut.

Namun, kedua tersangka itu tiba-tiba menarik uang di rekening Bank Mandiri dan Bank Danamon milik PT Bumi Rejo dengan menggunakan surat mandat palsu.

Akibatnya, uang PT Bumirejo yang di rekening Bank Danamon Cabang Teluk Betung, Lampung sebesar Rp32 miliar dan di Bank Mandiri sebesar 1,4 juta dolar AS ludes.
(R021/R010)

Pewarta:
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2010