Jakarta (ANTARA News) - Kuasa Hukum pasangan calon Walikota Tomohon Linneke Syennie Watoelankow-Jimmy Stefanus Wewengkang, Utomo Karim mengatakan uji materi UU No 32 Tahun 2004 bertujuan agar kepala daerah terpilih yang sudah ditetapkan menjadi terdakwa harusnya tidak dilantik.

"Tujuan uji materi UU Pemerintahan Daerah ini agar kepala daerah yang tidak bersih agar tidak dilantik," kata Utomo Karim, usai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) Jakarta, Kamis.

Ia juga menegaskan bahwa uji materi ini agar sistem pencalonan kepala daerah juga perlu perbaikan terutama persyaratan mengenai calon yang tersangkut masalah hukum harus dicoret.

Menurut Utomo Karim pasangan calon Walikota dan calon Wakil Walikota Kota Tomohon, Linneke Syennie Watoelankow-Jimmy Stefanus Wewengkang telah mengajukan uji materi UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Para pemohon meminta dalam UU tersebut yang terdapat pada pasal 108 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) bertentangan dengan pasal 18 ayat (4) UUD 1945.

Pasal 108 ayat (3) berbunyi: "Dalam hal calon kepala daerah terpilih berhalangan tetap, calon wakil kepala daerah terpilih dilantik menjadi kepala daerah".

Ayat (4) berbunyi: "Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua calon wakil kepala daerah kepada DPRD untuk dipilih".

Ayat (5) berbunyi: "Dalam hal pasangan calon terpilih berhalangan tetap, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua mengusulkan pasangan calon kepada DPRD untuk dipilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari".

Utomo Karim menyebutkan pasal-pasal tersebut telah merugikan para pemohon sebagai pemenang suara kedua, sehingga pemohon meminta agar MK mengabulkan permohonannya dan menyatakan menggantikan posisi Walikota yang saat ini masih menjadi tahanan KPK itu.

Uji materi ini dilatarbelakangi pemenang suara terbanyak dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon, yakni pasangan calon Walikota Kota Tomohon tahun 2010, Jefferson S.M Rumajar, saat ini menjalani proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Sebagai pemenang suara terbanyak pertama saat ini sedang terkena kasus tindak pidana korupsi oleh KPK yang mana apabila kasus korupsi ditangani oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, tidak pernah ada terdakwa yang dibebaskan oleh Pengadilan Tipikor," katanya.

Untuk itu, katanya, pihaknya meminta MK menetapkan pasangan Linneke Syennie Watoelankow dan Jimmy Stefanus Wewengkang sebagai pemenang suara terbanyak kedua untuk ditetapkan sebagai Walikota dan Wakil Walikota Kota Tomohon 2010.

Dalam Pilkada Kota Tomohon ini, Jefferson S.M Rumajar yang berpasangan dengan Jimmy F. Eman mendapatkan suara terbanyak mengalahkan pasangan Linneke Syennie Watoelankow-Jimmy Stefanus Wewengkang yang berada diposisi kedua.

Saat ini Jefferson Rumajar menjadi terdakwa kasus korupsi dana APBD, namun Kementerian Dalam Negeri tetap melantik sebagai Walikota Kota Tomohon.(*)
(T.J008/Z003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011