Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat kepastian dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk memeriksa Gayus Halomoan Tambunan pada hari Selasa (1/2).

"Tadi saya sudah dapat kepastian, bukan besok (Jumat, 28/1). (Tapi) Selasa katanya," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, ia memang menjelaskan bahwa kemungkinan KPK akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak yang telah menjadi terpidana dalam kasus korupsi keberatan pajak PT Surya Alam (SAT) tersebut pada hari Jumat (28/1), atau Senin (31/1), atau Selasa (1/2).

Hingga Kamis sore, ia mengatakan memang belum dapat memastikan kapan pemeriksaan dilakukan karena masih menunggu konfirmasi atas surat pemanggilan pemeriksaan Gayus yang dilayangkan KPK ke pihak PN Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Johan mengatakan bahwa KPK juga melakukan koordinasi dengan kepolisian terkait pemanggilan mantan pegawai Ditjen Pajak tersebut. Koordinasi dengan pihak kepolisian tersebut dilakukan agar bisa memeriksa Gayus di KPK.

Keterangan dari Gayus Halomoan Tambunan, menurut dia, sangat berharga bagi KPK yang memasuki tahap penyelidikan dari kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan mantan pegawai pajak golongan IIIA tersebut.

Pada hari Selasa (25/1), Ketua KPK, Busyro Muqoddas kembali menegaskan bahwa lembaga antikorupsi ini telah memasuki tahap penyelidikan terhadap kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan Gayus.

"Rapat pimpinan sudah memutuskan (kasus mafia pajak dan hukum) ini masuk penyelidikan," ujar dia.

Ia pun menegaskan tidak ada tekanan politik yang bisa membuat KPK tidak menindaklanjuti kasus tersebut. Siapa pun yang dirasa perlu panggil untuk dimintai keterangan, termasuk dua jenderal polisi yakni Brigadir Jenderal Edmond Ilyas dan Brigadir Jenderal Raja Erizman, yang diduga mengetahui pembukaan blokir rekening milik Gayus Halomoan Tambunan.

Meski tidak menjelaskan bagian mana dari kasus mafia pajak Gayus yang akan ditindaklanjuti, namun Busyro sempat menyebutkan bahwa KPK akan mengusut kasus mafia pajak dan hukum yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat negara.(*)
(T.V002/Z002)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2011