Meskipun saya menyatakan setuju atau tidak setuju, jika di DPR lain, saya bisa apa
Yogyakarta (ANTARA News) - Jabatan gubernur utama dan wakil gubernur utama seperti diusulkan pemerintah dalam Rancangan Undang-undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta tidak ada dalam sistem manajemen pemerintahan.

"Namun demikian, saya tetap menyerahkan keputusan lanjutan mengenai hal itu kepada Dewan Perwakilan Rakyat," kata Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Yogyakarta, Sabtu.

Dia menyatakan, istilah gubernur utama dan wakil gubernur utama tidak dikenal dalam sistem manajemen pemerintahan.

"Meskipun saya menyatakan setuju atau tidak setuju, jika di DPR lain, saya bisa apa. Kita lihat dulu saja, saya baru mau bicara jika saya diundang di DPR," kata Sultan.

Sultan tidak bersedia memberikan komentar terhadap RUUK DIY versi pemerintah yang kini sedang dibahas DPR. Hamengkubuwono hanya akan berbicara jika mekanisme di tingkat DPR sudah berjalan.

"Pembahasan RUUK DIY itu mekanismenya di DPR dulu. Saya tidak mau komentar sebelum saya ke DPR, karena memang bukan forumnya untuk dibicarakan di luar," katanya.

Ia mengatakan tidak mau menanggapi perdebatan mengenai konsep sultan sebagai gubernur yang memiliki kedudukan sama di mata hukum.

"Saya tidak mau menanggapi masalah itu, karena persoalan tersebut sudah menyangkut pembicaraan politik," katanya.(*)

B015*H010/H008

Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2011