Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU), di Jakarta, Sabtu, mensosialisasikan tata cara pelaporan dana kampanye kepada pengurus partai politik peserta pemilu 2009.

Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan KPU bekerjasama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menyusun pedoman tata cara pelaporan dana kampanye. Partai diharapkan segera mencatatkan pemasukan dan pengeluaran yang digunakan untuk kampanye.

Dalam pertemuan tersebut Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ahmadi Hadibroto menjelaskan format laporan dana kampanye telah dibuat sesederhana mungkin sehingga tidak menyulitkan parpol maupun proses auditnya.

"Laporan yang bisa diaudit hanya yang dilaporkan saja. Untuk itu, mari kita jaga integritas kita bersama," katanya.

Format laporan dana kampanye yang akan diaudit yakni gabungan dari laporan di tingkat DPC, DPW, dan DPP partai. Pengurus tingkat cabang diwajibkan membuat laporan dana kampanye yang kemudian disampaikan ke tingkat dewan pimpinan wilayah.

Selanjutnya, DPW menyerahkan laporan dana kampanye tingkat DPW dan DPC ke pusat. Laporan tersebut akan digabungkan dengan laporan dana kampanye tingkat pusat.

Dalam laporan dana kampanye parpol tersebut juga memuat laporan penggunaan dan pemasukan dana dari calon anggota legislatif partai yang bersangkutan.

Peserta pemilu wajib mencatat daftar sumber penerimaan dana kampanye yang memuat nama sumber, bukti, alamat, NPWP, rekening sumber, klasifikasi sumber, jumlah (rupiah/unit). Selain itu, peserta pemilu wajib mencatat aktivitas pengeluaran dana kampanye yang memuat bukti pengeluaran, jumlah kas, jumlah non kas, dan klasifikasi pengeluaran (operasi/modal/lain-lain). Parpol juga wajib mengisi daftar saldo.

"Pencatatan ini tidak berat asal dilakukan setiap hari," kata Ahmadi.

Sementara itu menanggapi penjelasan tentang tata cara pelaporan dana kampanye tersebut, Wasekjen DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani menilai model pelaporan ini belum sejalan dengan semangat penetapan caleg dengan suara terbanyak.

Seharusnya, katanya, pencatatan pelaporan dana kampanye ditekankan untuk calon anggota legislatif, bukan partai.

"Caleg yang banyak mengeluarkan dana untuk kampanye," katanya.(*)

Pewarta:
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2009