Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Badan Reserse dan Kriminal Polri memeriksa mantan pengacara Gayus HP Tambunan, Haposan Hutagalung terkait dugaan pemalsuan dokumen rencana tuntutan.

Haposan datang mengenakan kaos merah dan celana jeans biru masuk melalui pintu belakang gedung Bareskrim, pada pukul 11.50 WIB.

Haposan dikawal tiga polisi Patwal menggunakan mobil tahanan Bareskrim jenis KIA Travello dengan nomor polisi B 1275 BH. Saat ditanya Haposan hanya menjawab "Apa bos," katanya, sambil tertawa.

Kejagung melaporkan oknum jaksa dan pengacara ke Bareskrim Polri pada Kamis (28/10).

Aksi pemalsuan surat itu dengan mengganti rencana tuntutan terhadap Gayus HP Tambunan yang semula satu tahun percobaan (surat bernomor R455) menjadi satu tahun penjara (surat bernomor R431).

Dalam kesaksian di persidangan, mantan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Gayus HP Tambunan menyebutkan, dirinya menyetorkan uang 50 ribu dolar AS sebanyak dua kali sesuai dokumen rencana tuntutan (rentut).

Jaksa Cirus dan Fadil Regan merupakan anggota jaksa penuntut atas perkara Gayus HP Tambunan yang menggelapkan uang pajak Rp395 juta milik pengusaha Korea.
(S035/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011