Mereka tanya (status hukum Bibit-Chandra), tetapi saya tidak jawab
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa mengatakan pihaknya tidak menjawab pertanyaan Komisi III DPR RI atas status tersangka dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad dan Chandra Hamzah.

"Mereka tanya (status hukum Bibit-Chandra), tetapi saya tidak jawab," kata Ketua MA Harifin Andi Tumpa, kepada wartawan di Jakarta, Rabu.

Ketua MA ini mengungkapkan bahwa Komisi III ini mempertanyakan status tersangka kedua pimpinan KPK ini apakah hilang dengan sendirinya setelah "deponeering" (mengesampingkan perkara" saat dijatuhkan Kejaksaan Agung atau masih melekat. "Masak persoalan politik mau dijawab MA," kata Harifin.

Menurut dia, MA tetap berpendapat seperti dahulu, yakni saat "deponeering" dijatuhkan, maka dengan sendirinya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap kehilangan kekuatan eksekutorialnya.

Sementara Ketua Komisi III DPR RI Benny K Harman menegaskan polemik status tersangka pada Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah yang masih melekat hanyalah sanksi moral yang diberikan oleh parlemen.

"Ini sebuah sikap moral, bukan balas dendam. Bukan karena tidak suka, kami mau menegaskan bahwa itu adalah kezaliman. Kalau memang itu kezaliman maka harus di SP3," kata Benny, usai menghadiri rapat koordinasi ddengan MA.

Ketua Komisi III ini juga mengatakan keputusan untuk mengeluarkan "deponeering" adalah sebuah keputusan yang salah, karena deponeering terlebih menyudutkan kedua wakil pimpiann KPK itu.

"Deponeering itu seolah-olah tuduhan itu benar, maka ungkap kasus itu. Kenapa kalian(Bibit-Chandra) mau deponeering kalau kalian tidak salah," jelasnya.

Benny juga membantah bahwa penolakan kehadiran Bibit Chandra tidak terkait dengan kasus "travel cheque" pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.

Dalam pemberitaan sebelumnya, Komisi III dalam Rapat Dengar Pendapat pada Senin (31/1) mengusir pimpinan KPK yang telah mengikutsertakan Bibit-Chandra di persidangan.

Komisi III beranggapan "deponeering" tersebut tidak menghilangkan status hukum Bibit dan Chandra sebagai tersangka.

(ANTARA/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011