Mamuju (ANTARA News)- Jajaran Kejaksaan Mamuju, Sulawesi Barat, berjanji akan menegakkan supermasi hukum tanpa pilih bulu, siapa pun orangnya termasuk Bupati Mamuju, Suhardi Duka jika terbukti korupsi maka akan ditahan.

"Negara kita adalah negara hukum yang harus taat terhadap semua peraturan per undang-undangan. Siapa pun dia, bupati sekali pun jika ditengarai berbuat korupsi akan dilakukan pemeriksaan apalagi jika ada pembuktian terlibat melakukan kejahatan korupsi maka kami akan tahan," kata Kasi Pidsus Kejari Mamuju, Sahabuddin, SH di Mamuju, Rabu.

Menurutnya, semua orang tidak ada yang kebal hukum dan jika bersalah maka oknum tersebut harus bersedia mempertanggungjawabkan di depan hukum.

"Jajaran kejaksaan akan tetap obyektif dalam melakukan pemeriksaan atas berbagai kasus dugaan pelanggaran hukum tanpa ada intervensi dari pihak mana pun juga," jelasnya.

Ia menjelaskan, berbagai kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkup pemerintah kabupaten Mamuju saat ini dalam proses termasuk dugaan korupsi pengadaan pupuk pada dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Mamuju, yang diduga didalangi mantan kepala Dishutbun, AS.

"Kasus pengadaan pupuk pada Disbun Mamuju telah menimbulkan kerugian negara sekitar Rp250 juta dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2009," ungkapnya.

Sahabuddin mengatakan, kasus pengadaan pupuk ini masih dalam tahap pemberkasan untuk selanjutnya hasilnya diserahkan ke jaksa peneliti berkas.

"Bukan berarti kami mendiamkan kasus pengadaan pupuk ini, namun harus dipahami kejaksaan dengan keterbatasan personil sangat membutuhkan waktu untuk menuntaskannya," jelasnya.

Karenanya, kata dia, masyarakat tidak perlu ragu terhadap kinerja kejaksaan karena dirinya pun akan berusaha bekerja keras untuk tidak memperlambat segala persoalan yang ditangani kejaksaan saat ini.

Demikian pula dengan kasus PNPM-MP Kecamatan Bamballamotu juga terus dilakukan pengembangan kasus tersebut dengan menetapkan tersangka yaitu rekanan atau pihak ketiga pegadaan mesin genset tahun anggaran 2010 lalu.

"Rekanan telah melakukan pelanggaran tindak pidana korupsi karena mesin yang dibeli ternyata mesin bekas," kata dia.

Menurutnya, pihaknya sudah berkali-kali menyurati rekanan pengadaan mesin tersebut, namun surat panggilan dari aparat hukum itu diabaikan.

"Kami menyurati tersangka sudah lebih dari 10 kali. Akan tetapi, tersangka tidak mau menindaklanjuti permintaan kami untuk datang menghadap guna mengikuti pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Makanya, pihaknya terpaksa akan melakukan penjemputan secara paksa ke rumah tersangka yang terletak di daerah kota Pasangkayu, ibukota Kabupaten Mamuju Utara sekitar 270 Km dari kota Mamuju.

Dia mengatakan, pengadaan mesin genset melalui kegiatan PNPM-MP di Kecamatan Bamballamotu itu menghabiskan anggaran sebesar Rp885 juta lebih pada 2010.  (ACO/F003/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2011