Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) Muzni Tambusais.

"Menolak permohonan peninjauan kembali pemohon," kata majelis hakim yang dipimpin oleh Mansur Kertayasa, yang dikutip dari putusan PK MA, Jumat.

Dengan penolakan PK ini maka Terpidana kasus korupsi dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008 ini tetap dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta.

Menurut majelis PK, putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tidak salah menerapkan hukuman ini. "Tidak terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan yang nyata," jelas majelis.

Putusan PK ini dijatuhkan pada Desember 2010 lalu oleh majelis yang terdiri dari Mansur Kertayasa, Abbas Said, Leo Hutagalung, Hamrad Hamid dan Sofian Matabaya.

Dalam pemberitaan sebelumnya Muzni dinyatakan bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana di Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi pada periode 2003-2008.

Muzni terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan subsider yakni Pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor dan dihukum 3 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada 5 Januari 2010.

Selain hukuman penjara, hakim juga menjatuhkan denda Rp150 juta subsider enam bulan penjara kepada Muzni.

Pengadilan Tipikor juga mengharuskan Muzni mengganti kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar subsider tiga tahun penjara.

Atas putusan Pengadilan Tipikor ini Muzni mengajukan banding, namun ditolak oleh Pengadilan Tinggi.

Mantan dirjen PHI langsung mengajukan PK, tanpa kasasi karena merasa memiliki bukti baru (novum).

Muzni dalam kasus ini terbukti melakukan korupsi Yayasan Dana Tabungan Pesangon Tenaga Kerja Pemborong Minyak dan Gas Bumi tahun 2003-2008 yang menyebabkan kerugian negara Rp107 miliar.

Yayasan tersebut adalah milik Depnakertrans yang telah dilikuidasi sejak 2000.

Proses likuidasi berlangsung 2 tahun hingga 31 Desember 2002, Musni yang diangkat sebagai penanggung jawab aset yayasan ini tidak menyetor kepada negara.
(J008/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011