Mataram (ANTARA News) - Perusahaan tambang tembaga dan emas PT Newmont Nusa Tenggara menyetor kewajiban keuangan kepada Pemerintah Indonesia sebesar Rp5,761 triliun selama 2010.

Manajer Senior Hubungan Eksternal PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Arif Perdana Kusumah dalam siaran pers yang diterima ANTARA di Mataram, Senin, mengatakan, kewajiban keuangan kepada Pemerintah Indonesia itu berupa pajak, non-pajak dan royalti sesuai ketentuan dalam Kontrak Karya (KK).

"PTNNT selalu melaksanakan kewajiban keuangan kepada pemerintah tepat waktu dan memenuhi semua ketentuan perpajakan. Sejak 2003 PTNNT selalu mendapatkan predikat wajib pajak patuh dari pemerintah," ujar Arif.

Ia mengatakan, pembayaran terbesar adalah Pajak Penghasilan Badan sebesar Rp4,658 triliun, disusul Pajak atas Dividen sebesar Rp636 miliar, Pajak Penghasilan Karyawan PPh 21 sebesar Rp177 miliar dan Pajak Penghasilan lainnya sebesar Rp24,3 miliar. Khusus pembayaran royalti produksi mencapai Rp265,9 miliar.

Menurut dia, sejak 1999 hingga 2010, PTNNT menyetor pajak, non-pajak dan royalti sebesar Rp21,174 triliun kepada negara.

Selain manfaat keuangan langsung kepada pemerintah, keberadaan PTNNT juga memberikan manfaat ekonomi lainnya melalui pembayaran gaji kepada sekitar 4.000 karyawan dan 3.000 kontraktor.

"Juga ada pembelian barang dan jasa dari lokal maupun nasional, serta program-program pengembangan masyarakat," ujar Arif.
(A058/B010)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011