Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah masih akan membicarakan soal pembatasan kenaikan tarif dasar listrik (TDL) atau capping untuk sektor industri dengan komisi VII DPR RI.

"Kita bisa memahami apa pemikiran PT PLN yang ingin menyesuaikan APBN 2011 yang sudah menjadi ketetapan dari pemerintah. Oleh sebab itu kalau mau melakukan suatu perubahan DPR dan pemerintah harus duduk bersama," ujar Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Rabu.

Hatta telah menyerahkan permasalahan tersebut kepada Kementerian ESDM karena apabila tarif daya maksimal dihilangkan, PT PLN diprediksi akan kehilangan pendapatan sebesar Rp2,5 triliun.

"Nanti disampaikan kepada DPR. Ini nanti keputusan bersama Komisi VII DPR paralel dengan itu, harus ada jalan tengah pembicaraan karena Perpres memungkinkan bagi Menteri ESDM untuk menetapkan," ujar Hatta.

Selain itu ia mengharapkan pelaku industri dan PT PLN duduk berbicara mengenai kebijakan tersebut sehingga ditemukan solusi yang tepat.

"Kami minta pada PLN agar ada jalan tengah melalui Business to Business dan melakukan pembicaraan dengan perusahaan-perusahaan kita yang kena capping itu harus ada jalan tengah tidak boleh begini begitu, harus ada solusi," ujarnya.

PT PLN sejak 1 Oktober 2010 mencabut batas kenaikan tarif listrik 18 persen bagi pelanggan bisnis seperti mal, hotel, dan perkantoran, namun pelanggan industri tetap memakai pola capping.

Pada Januari 2011 pelanggan industri tidak lagi memakai pola capping, sehingga terjadi kenaikan TDL industri di atas 18 persen atau sekitar 20-30 persen.

Data PLN menyebutkan, dari 38.449 pelanggan industri, hanya 9.771 atau 25 persen yang menikmati capping kenaikan TDL maksimal 18 persen. Sedangkan pelanggan sejenis lainnya terkena kenaikan normal hingga di atas 20 persen.
(S034*A039)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2011