Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Dalam Negeri masih menunggu bukti dari pihak berwenang tentang organisasi kemasyarakatan yang melakukan tindak kekerasan.

"Masih kita dalami, apakah ada bukti atau tidak. Itu hasil dari kepolisian yang menjadi rujukan," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Rabu, setelah menghadiri acara pengukuhan Dewan Pengurus Nasional Ikatan Keluarga Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (DPN-IKAPTK).

Mendagri menuturkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, harus ada bukti yang kuat tentang tindak kekerasan oleh ormas sehingga dapat dikenai sanksi pembubaran.

"Itu aturan undang-undang, tentu harus ada pembuktian dari kepolisian," katanya.

Untuk kasus kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu, Mendagri mengatakan kepolisian telah memproses perseorangan yang terlibat, sesuai hukum tanpa pengecualian.

"Kepolisian telah memproses terus menerus, mencari, mengejar, dan memperluas siapa saja yang terlibat kegiatan melawan hukum," katanya.

Sedangkan untuk kemungkinan keterlibatan atas nama organisasi kemasyarakatan, hal itu masih terus dikaji dan didalami.

Gamawan mengatakan konsep peran ormas itu sangat ideal yakni sebagai mitra untuk pembangunan nasional. Jika peran itu tidak berjalan dengan baik, maka pemerintah berupaya untuk mendorong agar menjadi baik.

Sementara itu, pada Rabu (16/2), Mendagri menggelar dialog dengan organisasi masyarakat Islam yakni Front Pembela Islam (FPI) dan Front Umat Islam (FUI), serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Ahmadiyah.

Pertemuan tersebut, katanya, tidak secara khusus membahas tentang ormas yang bermasalah.

Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan telah mengatur tentang pembubaran ormas yang melanggar aturan.

Pasal 13 huruf a, UU 8/1985 menyebutkan pemerintah dapat membekukan pengurus atau pengurus pusat ormas apabila ormas melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Kemudian pasal 14 menyebutkan apabila ormas yang pengurusnya telah dibekukan masih tetap melakukan kegiatan yang dilarang, maka pemerintah dapat membubarkan organisasi yang bersangkutan.

(H017/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011