Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan dugaan korupsi proyek floating crane PT Tambang Batubara Bukit Asam yang merugikan keuangan negara Rp362 miliar, sudah selesai.

"Penyidikan dugaan korupsi pada PT Bukit Asam sudah selesai," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rochmad, di Jakarta, Kamis.

Dalam kasus itu, Kejagung sudah menetapkan dua tersangka, yakni, Milawarman (Direktur Operasional PT Bukit Asam) dan Tindeas Mangeka (Direktur Niaga PT Bukit Asam).

Namun sampai sekarang keduanya, belum ditahan oleh Kejagung.

Kapuspenkum menambahkan saat ini kasus dugaan korupsi pada PT Bukit Asam itu, tinggal menunggu audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"BPKP nanti akan mengaudit kasus PT Tambang Batubara Bukit Asam," katanya.

Kasus tersebut terkait dalam pengadaan proyek "floating crane" jasa bongkar muat batubara di Pelabuhan Tarahan, Bandar Lampung, oleh PT Tambang Batubara Bukit Asam tahun anggaran 2009 sebesar Rp362 miliar.

Namun kegiatan pengadaan proyek itu tidak berdasarkan perencanaan yang matang sehingga terbukti setelah alat tersebut dioperasikan tidak berguna secara maksimal, tidak menambah kinerja dan tidak menambah keuntungan.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyesalkan atas sikap Kejagung yang sampai sekarang masih jalan di tempat dalam penyidikan kasus tersebut.

"Dua tersangka itu sendiri sampai sekarang belum ditahan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.

LSM MAKI mengancam akan mengajukan praperadilan ke pengadilan atas sikap Kejagung tersebut.

"Kalau tidak ada perkembangannya, kami selaku pelapor akan mengajukan praperadilan terhadap Kejagung," katanya.

(R021/R010/S026)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2011